Public Hearing DPRD DIY: Masukan Akademisi Tekankan Perlindungan Warga dan Kearifan Lokal

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 7 Tahun 2025 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar public hearing guna mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan. Forum ini menjadi momen penting untuk menjaring aspirasi masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum dan pelaku usaha dalam rangka memastikan regulasi yang akan disusun lebih komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (27/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus BA 7 Tahun 2025, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P., didampingi Wakil Ketua Lilik Syaiful Ahmad, S.P., dihadiri pula oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim dan Dr. Edy Nursanto, S.T, M.T, pakar dari UPN “Veteran” Yogyakarta serta sejumlah akademisi, praktisi hukum dan perwakilan masyarakat sipil.

AKBP Haris Munandar Hasyim menegaskan bahwa penambangan tanpa izin (PETI) merupakan kejahatan serius yang berdampak luas, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam ketertiban umum serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Ia menjelaskan modus operandi pelaku tambang ilegal, mulai dari penambangan tanpa izin, penyampaian laporan palsu, hingga pengabaian reklamasi pasca tambang.

“Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran tambang ilegal sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelas Haris.

Sanksi pidana yang dapat diterapkan, menurutnya, tidak ringan, yakni hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, sanksi administratif berupa pencabutan izin juga diberlakukan. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal agar penegakan hukum berjalan efektif.

Dr. Edy Nursanto, S.T., M.T., pakar dari UPN “Veteran” Yogyakarta, menekankan bahwa Raperda harus didasarkan pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang kuat. Ia mengingatkan bahwa reklamasi pasca tambang merupakan kewajiban yang selama ini belum dijalankan optimal oleh banyak perusahaan.

“Reklamasi bukan sekadar formalitas, tapi tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan awal,” ujar Edy.

Selain itu, Edy mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan ekonomi pasca tambang. Ia menjelaskan bahwa konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kini harus berubah menjadi program pemberdayaan masyarakat yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Dalam kajiannya, Edy juga mengusulkan penyederhanaan proses perizinan dan peningkatan transparansi data pertambangan untuk mengatasi keluhan birokrasi yang lambat dan kurang transparan.

Perwakilan Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta, Endang, menyampaikan kekhawatiran serius atas dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan, khususnya berkurangnya mata air dan sumber sungai yang vital bagi masyarakat.

“Pernyataan bahwa pertambangan tidak merusak lingkungan sangat berbahaya dan perlu dikoreksi dalam naskah akademik dan Raperda,” tegas Endang.

Endang juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai tidak efektif karena penindakan lebih banyak menyasar pelaku kecil, sementara aktor besar jarang tersentuh.

Koalisi Jogo Banyu menyatakan siap berpartisipasi aktif dalam proses revisi dan penyusunan Raperda agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan masyarakat DIY.

Prof. Dr. Ir. Eko Teguh Paripurno, M.T., pakar manajemen bencana dari UPN “Veteran” Yogyakarta, mengkritisi naskah akademik Raperda yang dianggap belum mencerminkan kearifan lokal dan nilai-nilai khas Yogyakarta seperti “memayu hayuning bawono.”

“Kesan saya, naskah akademik ini dibuat bukan oleh orang Jogja untuk Jogja,” katanya.

Ia menyoroti kurangnya perlindungan terhadap warga terdampak dan tidak adanya mekanisme tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditinggalkan perusahaan tambang (fenomena hit and run).

Prof. Eko mengingatkan pentingnya pendekatan berbasis risiko untuk menghitung potensi kehilangan aset warga serta menuntut perda yang adil dan berpihak pada masyarakat lokal.

Menanggapi berbagai masukan, Ketua Pansus Dr. H. Aslam Ridlo menegaskan bahwa hingga saat ini Pansus belum memulai pembahasan Raperda secara substansi. Mereka masih menunggu hasil revisi naskah akademik dari pihak eksekutif untuk memastikan dokumen tersebut sudah sesuai dengan regulasi pembentukan produk hukum daerah.

“Kami belum membahas substansi karena naskah akademik harus tuntas dan sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 dan Permendagri. Setelah itu, baru kami masuk ke pembahasan Raperda,” jelas Aslam.

Ia memastikan bahwa masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan dalam diskusi dengan Gubernur DIY. Aslam juga menekankan pentingnya konsistensi antara naskah akademik dan isi Raperda agar tidak ada klausul yang muncul tiba-tiba tanpa landasan narasi. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*