Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD DIY terhadap Penjelasan Gubernur DIY tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043

Jogja, dprd-diy.go.id – Fraksi-Fraksi DPRD DIY menyampaikan pandangannya terhadap Penjelasan Gubernur DIY tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043 dalam Bahan Acara Nomor 16 Tahun 2023. Tanggapan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (18/07/2023) di Gedung DPRD DIY dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY beserta jajaran eksekutif lainnya.

Fraksi PDIP DPRD DIY melalui juru bicaranya, Andriana Wulandari, S.E., menyampaikan pemandangan umumnya terhadap penjelasan gubernur DIY tentang rencana tata ruang dan wilayah DIY tahun 2023-2043. Beberapa pemandangan umum tersebut yaitu Fraksi PDIP meminta penjelasan terkait pokok-pokok perubahan ketentuan dalam raperda yang menggantikan atau mencabut ketentuan empat perda terkait penataan ruang yang selama ini berlaku.

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan terkait arah perubahan dalam raperda tersebut sesuai dengan tujuannya dan detail dari nilai ”Tahta Untuk Rakyat” yang menjadi pedoman raperda yang dimuat dalam Pasal 2 huruf d. Fraksi PDIP juga memberikan pertanyaan terkait pengaturan dalam raperda yang dapat mengatasi masalah kesenjangan wilayah dan pengaturan hubungan pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota terkait RTRW DIY.

Juru bicara Fraksi PKS, Sofyan Setyo Darmawan, S.T, M.Eng., meminta penjelasan lebih detail terkait konsep Catur Gatra Tunggal yang akan diterapkan dalam raperda ini. Selain itu, Fraksi PKS meminta adanya evaluasi Perda No 5 tentang RTRW DIY 2019-2039 terhadap pembangunan yang sudah sesuai dan yang melanggar perda. Lebih lanjut, Fraksi PKS juga meminta penjelasan terkait penanganan sampah, ruang terbuka hijau, infrastruktur dan perlindungan usaha masyarakat kecil yang bersifat lokal untuk 20 tahun ke depan.

Fraksi PAN dengan Ir. Atmaji sebagai juru bicara, menelaah bahwa raperda tentang RTRW DIY tahun 2023-2043 ini akan banyak bersinggungan dengan produk hukum daerah lainnya oleh karena itu Fraksi PAN meminta tanggapan lanjutan terkait hubungan raperda RTRW dengan produk hukum daerah yang sudah ada. Selain itu, Fraksi PAN juga memberikan beberapa usulan salah satunya kawasan penyangga lain sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional sehingga seluruh beban tidak hanya menjadi tanggungjawab Kota Yogyakarta saja. Fraksi PAN mendorong ketentuan tentang hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh juru bicaranya, Retno Sudiyanti, A.md., meminta penjelasan akan sejauh mana Perda RTRW ini mampu memberikan daya dukung strategis terhadap pendidikan dan pariwisata yang terkemuka sebagaimana yang tercantum pada RPJP tahun 2025 dan visi misi gubernur DIY tahun 2022-2027. Selanjutnya berkaitan dengan perubahan iklim dan bencana di DIY Fraksi Gerindra menanyakan kebijakan strategis yang akan diterapkan guna mendukung realisasi dan pelaksanaan Perda. Fraksi Gerindra juga meminta desain atau model arsitektur kawasan yang akan diterapkan sebagai cerminan budaya keistimewaan DIY.

Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya yaitu Syukron Arif Muttaqin, S.E., menyambut baik dan memberikan apresiasi atas tersusunnya raperda RTRW tahun 2023-2043. Harapannya, raperda ini dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan tata ruang wilayah sebagai wujud otonomi daerah dan dilaksanakan secara berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menjadikannya payung hukum dalam penataan ruang yang dapat menyelesaikan permasalahan tata ruang berkenaan dengan implementasi kebijakan.

Selanjutnya, guna menghindari berbagai persoalan dalam penataan tata ruang Fraksi PKB berpendapat jika arahan penataan ruang harus menyesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah dan dalam pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di DIY.

Juru bicara Fraksi Golkar, Drs. H. Suwardi, sepakat adanya pencabutan terhadap Perda DIY Nomer 5 tahun 2019 tentang RTRW DIY tahun 2019 – 2039. Namun Fraksi Golkar ada beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan Raperda RTRW DIY 2023 – 2043 seperti dilema Pemkot Yogyakarta dalam menyediakan RTH 30% sementara luas Kota Yogyakarta hanya 32,5 km2 dengan kepadatan penduduk tertinggi di DIY.

Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar DIY mendukung pembahasan Raperda RTRW untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Panitia Khusus dengan memperhatikan; Pemanfaatan RTRW memperhatikan keberlangsungan lingkungan sehingga dapat menekan kerusakan lingkungan hidup; Sinergi antara Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Perlu pengawasan yang optimal; Pelaksanaan RTRW ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat DIY

Fraksi Nasdem – PSI – PD  melalui juru bicaranya, Ir. Widi Sutikno, M.Si., menyampaikan bahwa nilai keistimewaan sejatinya harus menjadi ruh yang menjiwai dan mendasari kerangka penataan ruang di DIY.  Namun hal ini belum tercermin dalam Perda RTRW DIY Nomor 5 Tahun 2019. Rencana tata ruang wilayah perlu mengimplementasikan tata nilai budaya Yogyakarta yang tercermin dalam batang tubuh maupun lampiran Perda RT RW DIY.

Belum optimalnya pemanfaatan ruang darat dan laut dalam rangka perlindungan dan pengelolaan terhadap sumber daya alam dan ekonomi. Terdapat potensi di wilayah pesisir dan laut yang belum dikembangkan secara maksimal seperti sektor perikanan, pergaraman, pariwisata, energi baru dan terbarukan. Pengembangan potensi di wilayah pesisir dan laut tersebut harus didukung oleh sarana dan prasarana pendukung dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan karakteristik kawasan. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*