PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
PROVINSI DIY TAHUN 2012-2025
Juru Bicara : Hj. Tutiek Masria Widyo. SE
Yang saya hormati, Pimpinan Rapat Paripurna serta Pimpinan Dewan Lainnya.
Yang saya hormati, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Yang saya hormati, Anggota DPRD DIY.
Yang saya hormati, Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran Eksekutif.
Yang saya hormati, seluruh rekan-rekan Wartawan dan Hadirin sekalian yang berbahagia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita dapat mengikuti Rapat Paripurna DPRD DIY hari ini dalam keadaan sehat tak kurang suatu apapun. FPAN menyambut dengan baik diajukannya Rancangan Perda Perubahan Perda Nomor Tahun 2012 tentang RIPARDA yang panghantarannya di sampaikan oleh Bapak Gubernur beberapa hari yang lalu. Setelah membaca draf yang telah disampaikan, FPAN menyampaikan pemandangan umum dan pertanyaan sebagai berikut:
- Apa hal penting yang menjadi pertimbangan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RIPPARDA dilakukan perubahan? Mohon dijelaskan apa yang dimkasud isyu terkini dan isyu strategis yang menjadi dasar pertimbangan perubahan perda nomor 1 Tahun 2012 seperti tertuang dalam poin b dasar menimbang raperda ini?
- Sebagaimana diketahui, Raperda ini merupakan Raperda tentang Perubahan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2012 tentang RIPPARDA. Perda DIY Nomor 1 Tahun 2012 sendiri merupakan Peraturan Daerah yang muncul atas mandate dari Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut, baik Perda DIY nomor 1 Tahun 2012 maupun UU Nomor 10 Tahun 2009, merupakan peraturan perundang-undangan yang muncul sebelum pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menjadi pertanyaan kami, apakah perubahan Perda ini telah memperhatikan kesesuaian dan harmonisasi dengan pembagian kewenangan dalam urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tersebut?
FPAN memandang bahwa Perubahan terhadap Perda DIY No. 1 Tahun 2012 yang kita gagas saat ini merupakan momentum yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan harmonisasi dan penyelarasan RIPPARDA terhadap pembagian kewenangan tersebut.
- Apakah perubahan ini juga telah mengakomodasi inisiatif-inisiatif masyarakat dalam membangun potensi kepariwisataan yang ada di wilayah tempat tinggalnya? Sebagaimana diketahui, RIPPARDA akan menetapkan kawasan-kawasan strategis pengembangan kepariwisataan yang sudah secara spesifisk ditentukan. Dan itu akan menjadi acuan dalam program-program oleh OPD terkait. Pada saat yang bersamaan muncul objek-objek wisata yang merupakan inisiatif masyarakat sebagai upaya memaksimalkan potensi kepariwisataan didaerahnya. Bagaimana jika dalam lima tahun RIPPARDA kedepan, muncul inisiatif-inisiatif masyarakat semacam itu namun tidak masuk dalam kawasan yang sudah ditetapan dalam RIPPARDA, FPAN khawatir bahwa kondisi yang demikian dapat menghambat dan membatasi fasilitasi pemerintah. Mohon penjelasan.
Pada praktek di lapangan, muncul inisiatif masyarakat untuk memunculkan objek wisata baru yang sebagai daearah tujuan wisata diluar kawasan wisata yang ditetapkan dalam RIPPARDA. Misal kawasan wisata Mangunan, Wisata Htan Mangrove di Kulonprogo dll
- Sebagaimana disebutkan dalam draft perubahan, Visi pembangunan kepariwisataan Daerah adalah mewujudkan DIY sebagai destinasi pariwisata terkemuka berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutandan menyejahterakan masyarakat. Selain itu draft Perubahan juga menyebutkan salah satu tujuan pembangunan kepariwisataan daerah yaitu meningkatkan produk domestic bruto, devisa Daerah, produk domestic regional bruto, pendapatan asli Daerah, dan pendapatan masyarakat, dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan. Terkait dengan itu, dapatkah kiranya pengusul memproyeksikan kontribusi yang akan didapatkan melalui perubahan Perda RIPPARDA ini terhadap produk domestic bruto, devisa Daerah, produk domestic regional bruto, pendapatan asli Daerah, dan pendapatan masyarakat?
- Keberadaan RIPPARDA ditujukan untuk mendukung pencapian visi DIY 2025 yakni menjadi daerah tujuan wisata terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera. Mohon dijelaskan keberadaan RIPPARDA perubahan ini dengan capaian visi DIY tersebut?
- Selama beberapa tahun terakhir ini dengan pesatnya kemajuan tehnologi informasi dengan segala pengembangannya telah merubah pola promosi pariwisata. Banyak destinasi wisata yang menjadi terkenal karena di promosikan oleh masyarakat/nitizen melalui media social ( medsos ) yang ada. Bagaimana kondisi yang demikian direspon oleh pemerintah daerah? Selama ini model promosi pariwisata oleh OPD terkait perlu disesuaikan dengan kemajuan dunia tehnologi informasi tersebut?
- Apa yang dimaksud dengan destinasi wisata malam? Dalam draf disebutkan bahwa untuk memajukan dan mengembangkan lama masa tinggal wisatawan, maka akan dikembangkan wisata malam? Mohon penjelasan
Hadirin, Rapat Paripurna yang kami hormati,
Demikian pemandangan umum FPAN terhadap Raperda PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH PROVINSI DIY TAHUN 2012-2025. Kami mengajak kepada semua pihak untuk secara hati-hati dan cermat membahas Raperda ini agar nantinya benar-benar membawa kemanfaatan bagi rakyat DIY. Terima kasih atas perhatian dari bapak/ibu/sdr sekalian, dan kami mohon maaf bila terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 19 Oktober 2018
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
SUHARWANTA, ST ARIF SETIADI, SIP
KETUA SEKRETARIS
Leave a Reply