PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 – 2025
Juru Bicara : Agus Sumartono, S.Si
Assalamu’alaikum wr. wb.
Yang kami hormati,
Pimpinan Rapat dan Pimpinan DPRD DIY
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Rekan-rekan Anggota DPRD DIY
Para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Rekan-rekan wartawan serta segenap undangan yang berbahagia
Alhamdulillahi robbil alamin puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita, sehingga pada hari yang mulia ini jumat 19 oktober 2018 ini kita dapat menghadiri sidang paripurna dalam keadaan sehat wal afiat. Shalawat dan salam kita haturkan kepada suri tauladan kita nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberi kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 – 2025. Ucapan terimakasih kami sampaikan pula kepada Gubernur yang telah menyampaikan penghantaran Raperda tersebut pada Kamis legi 18 Oktober 2018.
Sidang paripurna yang kami hormati,
Pada kesempakatan kali ini Fraksi PKS mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional. Penetapan 22 Oktober sebagai hari santri nasional tidak lepas dari dikeluarkannya fatwa dari Hadrotus Syaikh KH Hasyim Asy’ari bahwa membela tanah air adalah hukumnya wajib bagi kaum muslimin yang terkenal dengan rosolusi jihad.. Resolusi Jihad ini lahir atas permintaan Presiden Soekarno yang mengirim utusan ke Pondok Pesantren Tebuireng meminta KH Hasyim Asy’ari dan para ulama untuk menggerakkan rakyat melawan tentara NICA. Resolusi jihad ini lah yang melahirkan perlawanan sengit melawan tentara sekutu yang mencapai puncaknya pada tanggal 10 November yang kemudian ditetapkan pemerintah sebagai hari pahlawan nasional.
Sidang paripurna yang kami hormati,
Allah SWT Tuhan Yang Maha Indah telah memberikan anugerah yang sangat indah kepada Daerah Istimewa Yogyakarta berupa keindahan alam dan kekayaan budaya yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Potensi tersebut perlu dikelola dengan baik sehingga dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan ketimpangan pendapatan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin. Untuk itu Fraksi PKS menyambut baik pembahasan raperda ini karena industri pariwisata DIY harus mempunyai daya saing yang unggul di tengah persaingan antar daerah yang sangat ketat. Untuk lebih menyempurnakan rapaerda ini Fraksi PKS menyampaikan pemandangan umum sebagai berikut :
- Penyusunan Raperda ini harus mengacu pada RPJPD tahun 2005 – 2025 serta RPJMD 2017 – 2022. Di samping itu juga harus selaras dengan perda atau perdais yang telah disusun. Namun dalam pencermatan kami raperda ini belum ada sinkronisasi dan harmonisasi antar perda yang telah ditetapkan. Sebagai contoh yang sangat mendasar adalah visi pariwisata pada raperda ini berbeda dengan visi Pariwisata pada RPJPD yaitu DIY sebagai daerah tujuan wisata terkemuka di Asia Tenggara pada tahun 2025. Mohon penjelasan.
- Penyebutan nomenklatur ” provinsi ” masih digunakan dalam judul raperda ini juga bertentangan dengan perda yang lain , mohon dikoreksi kembali.
- Dalam pencermatan kami, raperda ini sama sekali tidak menyinggung tentang industri wisata halal. Dasar hukum tentang pengembangan wisata halal sudah sangat jelas yaitu UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan beberapa peraturan menteri. Menurut Fraksi PKS Pengembangan industri wisata halal di DIY perlu dimasukkan dalam Rencana Induk kepariwisataan. Mohon penjelasan.
- Undang Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY memang sudah dijadikan sebagai dasar hukum penyusunan raperda ini, namun raperda ini belum mengacu sepenuhnya kepada perdais khususnya yang mengatur tentang kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Akibatnya pengembangan pariwisata di DIY menjadi kehilangan ruh karena terpisah dengan keistimewaan DIY itu sendiri. Fraksi PKS meminta agar raperda ini mengacu kepada perdais tersebut, mohon penjelasan.
- Penempatan stadion maguwoharjo, candi gebang dan embung tambakboyo pada Pasal 17 B ayat 4 huruf h menurut kami tidak tepat, karena lokasi tersebut terletak di luar kota dan jaraknya sangat jauh dari kawasan Malioboro sehingga tidak dapat dikelompokkan pada ayat 4 ini.
- Dalam raperda ini beberapa nama lokasi sudah ditulis secara jelas dan detil, tapi masih banyak obyek wisata yang belum disebut misal Taman Pintar, Museum-museum, masjid-masjid Pathok Negoro, tebing Breksi, kawasan JEC, kawasan Lava Bantal dan sebagainya. Sehingga dengan belum disebutnya nama nama tersebut di atas kami belum dapat membaca apa rencana pengembangan pariwisata daerah tersebut. Mohon penjelasan.
- Dari beberapa keterangan dari Dinas Pariwisata, yang menarik wisatawan datang ke DIY adalah adanya wisata minat khusus, kami mohon penjelasan dan apakah hal tersebut sudah menjadi pembahasan dalam raperda ini.
Sidang paripurna yang kami hormati,
Demikian Pandangan Umum Fraksi PKS DPRD DIY terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 – 2025. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Yogyakarta, 19 Oktober 2018
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Agus Sumartono, S.Si. Ketua Fraksi |
Leave a Reply