Jogja, dprd-diy.go.id – Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY menjelaskan bahwa dana keistimewaan digunakan untuk menjalankan urusan keistimewaan DIY. Lima hal yang menjadi urusan keitimewaan yakni adalah pengisian jabatan kepala daerah, kelembagaan, pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan.
Sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada tahun 2012 lalu, masih banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemanfaatan dana keistimewaan. Hal ini diungkapkan Suharwanta pada Rabu (16/09/2020) dalam tayangan Warta Parlemen Tribun Jogja.
Kepada Pemerintah Daerah DIY, Suharwanta memberikan masukan agar membuka informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan dana keistimewaan. Menurutnya pemanfaatan dana keistimewaan selama ini hanya untuk kegiatan kesenian dan kebudayaan. Hal ini tentu menimbulkan kekeliruan dan persepsi yang miring terkait penggunaan dana keistimewaan.
“Harus lebih banyak dibuka informasi ke masyarakat terkait pemanfaatan danais (dana keistimewaan). Selama ini masih banyak persepsi masyarakat bahwa danais digunakan hanya untuk kesenian, wayangan, ketoprakan, jathilan. Sehingga muncul pikiran uang sebesar itu mengapa hanya untuk kegiatan seperti itu, tentu harus dibuka dan diluruskan,” ungkapnya.
Dana keistimewaan juga digunakan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang nanti mengubah wajah DIY, misalnya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Suharwanta juga mengungkapkan sejak awal bahkan hingga saat ini penggunaan dana keistimewaan mengalami banyak dinamika.
“Di masa awal saat yang diberikan baru sebesar 123 miliar rupiah, dari jumlah tersebut hanya terserap separuh lebih sedikit. Saat itu DIY belum memiliki perangkat-perangkat administratif yang dapat secara maksimal menggunakan dana tersebut itu,” jelasnya.
Menurutnya meskipun dana keistimewaan dikhususkan untuk kewenangan keistimewaan, seharusnya tetap berimplikasi secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terlebih angka kemiskinan di DIY termasuk yang tertinggi di Indonesia.
“Danais tahun ini Rp1,32 triliun dalam satu tahun. Bagaimana agar bisa punya implikasi terhadap peningkatan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat. Saya harap dana yang sebesar 20 persen dari APBD kita ini punya dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan diberikannya dana keistimewaan di DIY,” tuturnya.
Pimpinan DPRD DIY ini mengungkapkan DPRD DIY mulai berdiskusi supaya ada payung hukum terkait pemanfaatan dana keistimewaan bagi kesejahteraan masyarakat. Sehingga sejalan dengan target pembangunan DIY yang salah satunya adalah pengentasan kemiskinan. (fda)
Leave a Reply