
Jogja, dprd-diy.go.id – Polemik Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih terus berlanjut hingga saat ini. Lembaga Ombudsman DIY yang berulangkali menerima aduan dari pemegang polis kini mengadakan gelar kasus penyelesaikan aduan pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Sugeng Raharjo, Komisioner Lembaga Ombudsman DIY menyampaikan bahwa forum ini penting untuk menjembatani antara AJB Bumiputera 1912 dengan para pemegang polis di DIY. Sugeng berharap melalui forum ini didapatkan solusi yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak secara damai.
“Kita ini sudah sering sekali mendapatkan aduan dari pemegang-pemegang polis. Ya kami terus berupaya menjembatani kasus ini agar bisa terselesaikan dengan cara yang baik-baik,” tuturnya.
Sugeng menyampaikan sejak tahun 2018 hingga saat ini Lembaga Ombudsman DIY sering menerima aduan pemegang polis. Pada tahun 2020 ini Lembaga Ombudsman DIY mendapatkan 23 aduan yang masih dalam proses tindak lanjut.
Menurut penjelasan Sugeng, pada tahun 2018 Lembaga Ombudsman DIY mengadakan gelar kasus perlindungan hukum terhadap pemegang polis. Pada tahun 2019 diadakan focus group discussion (FGD) bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Koordinasi juga pernah dilakukan bersama Komisi B DPRD DIY dan AJB Bumiputera 1912 Kanwil DIY pada Oktober 2019 lalu. Pada tahun ini, koordinasi dilaksanakan kembali dalam rangka penanganan dan penyelesaian aduan pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
“Tahun 2020 kita menerima 23 konsultasi dengan rincian 40 polis. Dari 40 ini, 18 polis sudah jatuh tempo dan 22 polis putus kontrak,” jelasnya.
Sugeng menyebutkan besaran polis terbesar mencapai Rp 750.000.000,00 dan terkecil senilai Rp 2.000.000,00. Sementara total klaim yang dilaporkan kepada Lembaga Ombudsman DIY pada tahun 2020 sebesar Rp 1.324.329.979,00.
Anggota Komisioner Lembaga Ombudsman DIY lainnya, Fuad mengatakan bahwa Lembaga Ombudsman DIY menakar potensi klaim di DIY sejak Desember 2019 pada harga yang lebih banyak di tahun 2020 hingga mencapai kisaran 400 miliar rupiah. Kepada perwakilan AJB Bumiputera 1912 yang hadir dalam forum ini, Fuad berharap terdapat penyelesaian dengan memberikan jaminan yang melegakan pemegang polis.
“Kita harap ada penyelesaian pihak terkait untuk beri jaminan ke nasabah atau pemegang polis yang jatuh tempo atau mengajukan pembatalan. Semoga ada skema terkait nasabah yang habis kontrak dan yang mengajukan pembatalan,” tuturnya.
Fuad mengatakan bahwa pada dasarnya permasalahan ini berakar pada miss management. Fuad meminta kepada perwakilan AJB Bumiputera 1912 Kanwil DIY untuk menjelaskan secara langsung penjelasan dan keterangan lebih lanjut.
Joko Tawanggono, Kepala AJB Bumiputera 1912 Kanwil DIY mengaku bahwa hingga saat ini kendala kesulitan pembayaran klaim masih dihadapi oleh manajemen AJB Bumiputera 1912. Joko mengungkapkan AJB Bumiputera 1912 Kanwil DIY hanya mengikuti ketentuan dari AJB Bumiputera 1912.
“Kami jujur saja hingga kini belum bisa bayar klaim. Apa yang kami lakukan ikut pusat. Kami sudah beberapa kali diskusi dengan Lembaga Ombudsman, DPRD DIY, dan OJK. Memang kami sempat ada salah perhitungan sehingga selama satu tahun beroperasi terkait 100 miliar yang diberikan untuk asuransi jiwa, tidak ada satu rupiah pun yang masuk,” jelasnya pada Selasa (15/09/2020).
Joko mengungkapkan hingga saat ini masih ada 34.689 polis yang aktif di DIY. Joko berharap kepada para pemegang polis yang masih aktif untuk tetap membayar semua premi. Tujuannya agar aliran lancar sehingga tidak mengganggu pembayaran klaim yang ada. (fda)
Gimana mau membayar jika klaim nasabah tidak tentu seperti itu… Saya dr thn 2012 sdh mulai menabung saat ini harusnya klaim saya terbayar tetapi jawaban dari agen hanya tanyakan pada pusat atau ke kantor