Pemaparan Dinas Pariwisata terkait Ripparda DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Raker Pansus BA. No 39 tahun 2018 tentang perubahan Perda Ripparda kembali dibahas pada Jumat, 26 Oktober 2018. Raker Pansus yang dipimpin oleh Janu Ismadi dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang bapemperda lantai dua. Raker Pansus ini dilaksanakan karena mendengar pemaparan Dinas Pariwisata terkait Ripparda DIY. Secara garis besar Aris Riyanto selaku Ka. Dinas Pariwisata memaparkan beberapa terkait Ripparda DIY, di dalamnya terdapat tujuan yakni menyusun kebijakan, strategi, dan rencana pembangunan kepariwisataan Provinsi DIY yang lebih terarah, terpadu, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai hasil review terhadap Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Perda DIY No 1 tahun 2012 yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang provinsi dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan  manusia untuk berwisata di Provinsi DIY. Adapula sasarannya ialah tersedianya dokumen arah kebijakan strategi dan rencana pembangunan kepariwisataan DIY sampai dengan tahun 2025 sebagai hasil review atas substansi Perda Provinsi DIY No 1 tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2012-2025. Untuk menjadi acuan kebijakan pembangunan kepariwisataan DIY di masa mendatang setelah diperdakan menjadi Perda Ripparda Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2018-2025. Dari beberapa pemaparan dalam Raker Pansus tersebut yang bisa disimpulkan dari review Ripparda DIY tahun 2012-2025, ialah sebagai berikut:

  1. Reformulasi kebijakan dan pengembangan destinasi yang terdiri dari reformulasi program pengembangan:
  2. Perwilayahan;
  3. Daya tarik wisata;
  4. Pembangunan aksesibilitas;
  5. Prasarana umum, fasilitas umum & fasilitas pariwisata;
  6. Pemberdayaan masyarakat;
  7. Investasi bidang pariwisata.
  8. Reformulasi kebijakan dan pembangunan pemasaran pariwisata, yang terdiri dari pengembangan:
  9. Pasar wisatawan;
  10. Citra pariwisata;
  11. Kemitraan pariwisata.

Itulah beberapa pemaparan secara garis besar oleh Ka. Dinas Pariwisata. Raker Pansus ini akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 1 November 2018 dan akan langsung membahas pada pasal yang diubah yakni terdapat 8 pasal dan 2 lampiran yang diubah. (est)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*