Jogja, dprd-diy.go.id – Mahasiswa Fisipol UGM mengunjungi DPRD DIY pada Jumat (26/10/2018) dalam rangka pembelajaran lapangan. Kunjungan yang diterima dan dipimpin oleh Arif Noor Hartanto di ruang Rapur lt.1, dimulai pada pukul 13.30. Mahasiswa Departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM didampingi oleh Dr. rer.pol. Mada Sukmajati,MPP selaku dosen pembimbing. Disampaikan oleh Mada Sukmajati, kunjungan lapangan ini merupkan salah satu metode pembelajaran untuk dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai parlemen, untuk menyelaraskan teori yang telah dipelajari dengan kondisi lapangan. “Sehingga diharpkan akan timbul ketertarikan mahasiswa mengenai politik agar tidak apatis terhadap politik.” Jelas Mada.
Inung yang juga didampingi Danang Wahyu Broto selaku anggota Komisi D menyampaikan rasa senangnya karena bertemu dengan mahasiswa dari almamater yang sama dengan beliau. Beberapa gambaran dasar mengenai DPRD DIY dijelaskan oleh Inung, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Beberapa pertanyaan yang diajukan mahasiswa antara lain terkait dengan bagaimana DPRD DIY menanggapi aksi demo mahasiswa UU MD 3, terkait keistimewaan DIY apa yang membedakan fungsi dari DPRD DIY dengan DPRD lainnya, besaran porsi uang partai maupun pribadi untuk menduduki kursi DPRD, keterwakilan perempuan dalam parlemen, sera mengatasi perbedaan kepentingan dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut ditanggapi Inung bahwa terkait dengan aksi demo, DPRD DIY telah memiliki SOP sendiri dalam menanggapinya. Beberapa kebijakan nasional yang disuarakan oleh masyarakat, kemudian diproses oleh DPRD, kemudian tuntutan tersebut dikirimkan kepada Pemerintah Pusat. Mengenai keistimewaan DIY, memiliki kekhususan tersendiri dengan adanya kebijakan terkait Keistimewaan yang berlaku spesifik dalam berbagai bidang. Sedangkan terkait besaran uang untuk kursi di DPRD, porsi sumbangan pribadi lebih besar daripada dana partai. Kemudian terkait keterwakilan perempuan Inung menyampaikan “Yang dapat menjamin banyaknya keterwakilan perempuan justru sistem proporsional tertutup, sistem terbanyak murni.” Lalu pertanyaan dalam mengatasi perbedaan kepentingan, disampaikan oleh Inung bahwa sebisa mungkin semua dilakukan dengan musyawarah dan selalu mengedepankan musyawarah, tidak boleh ada deadlock. (ra)
Leave a Reply