Jogja, dprd-diy.go.id – Jum’at (01/10/2021) Panitia Khusus (Pansus) BA 24 Tahun 2021 melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 DIY. Bertempatkan di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DIY, Andriana Wulandari, Anggota Komisi D DPRD DIY sekaligus Ketua Pansus Covid-19 DIY memimpin jalannya rapat kerja.
Turut hadir Anggota Pansus serta perwakilan OPD seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, Biro Hukum dan stakeholder terkait lainnya.
Agenda pembahasan raperda dilakukan secara luring dan daring dengan memberikan kesempatan pada tiap anggota untuk memberikan pandangan, baik itu usulan penambahan dan perubahan sebuah ketentuan dalam pasal raperda tersebut.
Mengenai pasal yang mengatur kewajiban Pemda DIY, Dinas Kesehatan yang diwakilkan oleh Agus Priyatno mengatakan bahwa soal isolasi bukan hanya tanggung jawab Pemda DIY. Smenetara ia mengusulkan untuk menambahkan kewajiban Pemda DIY dalam penanganan masalah limbah APD yang digunakan dalam penanggulangan Covid-19.
Andriana menanggapi bahwasanya mengenai isolasi akan diberikan pengaturan tersendiri. Sementara pada pasal ini pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita tetap menjadi tanggung jawab Pemda DIY.
Terkait poin kewajiban pemda dalam melakukan disinfeksi, dekontaminasi dan deratisasi, Dinas Pariwisata mengusulkan agar kegiatan tersebut juga dilakukan pada elemen pariwisata seperti hotel, resto dan bukan hanya pada alat tranportasi semata.
Agus menyarankan program-program yang diatur dalam pasal tersebut baiknya lebih diprioritaskan untuk tempat yang lebih beresiko penularan dan penyebarannya. “Pakai kalimat umum saja, tidak usah di spesifik hanya dilakukan untuk transportasi saja, melainkan untuk fasilitas umum,” Agus menanggapi usulan tersebut.
Membahas pasal 6 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Suharyanto Budi Setyawan, perwakilan dari BPBD DIY menyarankan agar pengaturan sanksi sebaiknya dimuat pada bagian akhir untuk memayungi seluruh pasal secara umum.
Menurut Reza Agung dari Biro Hukum jika ketentuan sanksi dijadikan ketentuan umum yang menjadi acuan seluruh pasal dalam raperda, maka sebuah sanksi berpotensi menjadi bias hukum ketika sebuah pelanggaran terjadi.
Terlebih dalam forum tersebut Andriana juga menambahkan bahwa DIY perlu merefleksikan dengan kebijakan yang sudah diterapakan di Bali, yakni mengenai sanksi terhadap WNA yang melanggar prokes agar secepatnya bisa diimplementasikan juga di DIY.
Mendukung pernyataan tersebut, perwakilan Dinpar memberikan asumsi ketika sanksi benar akan diterapakan terhadap WNA, maka sanksi harus disamakan antara WNA dengan WNI. Mengenai bentuk sanksi yang diutarakan Dinpar, justru Wulandari menegaskan bahwasannya sanksi harus dibedakan. Apalagi sanksi tersebut berkenaan dengan jumlah denda, maka nominal yang dibayarkan harus disesuaikan.
Selanjutnya rapat kerja Pansus pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 DIY akan kembali dilanjutkan pada Senin, 4 Oktober 2021 mendatang. (don/fda)

Leave a Reply