Jogja, dprd-diy.go.id – Ketua Pansus BA 44 Tahun 2024, Amir Syarifudin, memimpin rapat kerja Pansus pada Kamis (25/11/2024). Didampingi Wakil Ketua M. Yazid, S.Ag., serta anggota Pansus lainnya seperti Basit Sugiyanto, S.E., M.M., Muhammad Lisman Puja Kesuma, S.P., dan Dr. H. Aslam Ridlo, M.AP., rapat ini melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Sumbu Filosofi.
Rapat kali ini meninjau lebih mendalam draf Raperda pasal per pasal berdasarkan masukan dari akademisi, praktisi, dan hasil konsultasi sebelumnya. Ketua Pansus, Amir Syarifudin, membuka ruang diskusi bagi peserta rapat untuk memberikan saran dan pertanyaan terkait rancangan tersebut.
Perwakilan Biro Hukum dalam rapat menjelaskan mekanisme pengelolaan yang diatur dalam draf Raperda. Fokus utama pembahasan adalah memastikan adanya keselarasan antar program Cagar Biosfer, Geopark, dan Sumbu Filosofi. Sinergitas ini diatur secara khusus dalam Bab III Pasal 24, yang membahas pendekatan kelembagaan.
“Harapannya, program terkait Cagar Biosfer, Geopark, dan Sumbu Filosofi dapat selaras. semangat sinergitas diwujudkan atau diatur dalam bab III,” ujar perwakilan Biro Hukum.
Selain itu, pemilihan istilah “pengelolaan” dalam judul Raperda ini merujuk pada pedoman UNESCO dan Peraturan Gubernur No. 71 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Bumi. Hal ini bertujuan agar pengaturan teknis yang sudah dilakukan perangkat daerah tidak bertentangan dengan peraturan daerah yang sedang dirancang.
“Semangat besarnya adalah memastikan apa yang telah dilakukan secara teknis oleh perangkat daerah dan pemangku kepentingan tetap sejalan dengan pengaturan dalam Raperda ini,” jelasnya.
Ada beberapa penyesuaian dan penyempurnaan ayat dalam pasal yang dirancang dalam draf Raperda Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer, dan Warisan Sumbu Filosofi tanpa mengubah substansinya
Sebelum menutup rapat, Amir Syarifudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas diskusi yang telah dilakukan. Ia berharap Raperda ini dapat membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat DIY.
“Semoga Perda ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutup Amir.
Leave a Reply