Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 45 DPRD DIY menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan DPRD (Raperwan) tentang Kode Etik, yang bertujuan untuk mendalami berbagai masukan dan pandangan dari masyarakat serta para ahli terkait perumusan kode etik DPRD tersebut.
Ketua Pansus BA 45, Rahayu Widi Nuryani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyusunan kode etik ini bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan tata tertib anggota DPRD dalam melaksanakan tugas.
“Kode etik menjadi pedoman moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota DPRD. Dengan adanya peraturan ini, peraturan ini bisa menjadi acuan tingkah laku kami maupun perbuatan kami sebagai anggota dewan sekaligus menjaga marwah institusi legislatif,” ungkap Rahayu dalam pengantarnya.
Berlangsung di Gedung DPRD DIY pada Rabu (20/11/2024), public hearing dihadiri oleh sejumlah anggota pansus, tim penyusun raperwan, dan masyarakat. Dalam forum ini, pansus menghadirkan dua narasumber utama yakni Dr. Ridwan Ahmad Sukri, S.S., M.Hum dan Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.H., untuk memberikan paparan terkait kode etik dan etika.
Dr. Ridwan seorang dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan pentingnya penerapan kode etik sebagai landasan moral bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurut Ridwan, kode etik bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga sebagai pedoman etika yang dapat meningkatkan integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif.
“Kode etik harus mengatur tindakan anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya, baik secara individu maupun kolektif, guna menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik korupsi,” tegas Ridwan.
Paparan Kedua oleh Dr. Benediktus, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, memberikan pandangannya mengenai peran kode etik dalam menjaga hubungan antara DPRD DIY dengan masyarakat. Benediktus menyarankan agar kode etik tersebut tidak hanya mengatur perilaku anggota DPRD dalam konteks profesional, tetapi juga dalam aspek hubungan sosialnya dengan konstituen.
“Respect for Others: Anggota harus mengedepankan kesetaraan dengan tidak melakukan diskriminasi hukum terhadap semua orang, dan dengan memperlakukan orang dengan kehormatannya tanpa memperhatikan ras, umur, agama gender, orientasi seksual atau ketidakmampuan,” Kata Benediktus menjelaskan Prinsip Aturan Perilaku Belajar dari Pemlok Inggris.
Setelah paparan dari kedua narasumber, public hearing dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka. Beberapa peserta menyampaikan harapannya agar kode etik yang dirumuskan dapat lebih spesifik dan mudah diterima oleh semua pihak.
Diakhir rapat, Rahayu menegaskan bahwa hasil public hearing ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperwan tentang Kode Etik DPRD DIY. Semua masukan akan dijadikan risalah rapat untuk selanjutnya disesuaikan dengan raperwan yang ada.
“Publik hearing ini sangat penting untuk mendapatkan pandangan yang lebih luas dan menyeluruh. Kami akan meninjau semua masukan untuk menyempurnakan Raperda ini agar sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat membawa perubahan positif bagi lembaga DPRD DIY,” pungkasnya. (ps)
Leave a Reply