Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat kerja Pansus BA 1 Tahun 2024 kembali melanjutkan pembahasan pasal per pasal draf Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Selasa (05/03/2024). Dr. Danang Wahyu Broto, SE., M.Si, ketua Pansus BA 1 tahun 2024 memimpin langsung jalannya rapat yang turut dihadiri oleh Biro Hukum, Paniradya serta OPD terkait.
Pembahasan kali ini bertujuan meninjau lebih dalam dan mempertimbangkan setiap ayat per pasalnya. Ada beberapa pasal yang menjadi sorotan diantaranya Bab IV pasal 13 terkait prasarana olahraga dan sarana olahraga.
Danang menjelaskan ada beberapa hal yang sudah kita sepakati terkait isu-isu yang cukup krusial. Intinya Perda ini harus implementatif di lapangan dan antisipatif terhadap keolahragaan DIY ke depan. Di kabupaten kota juga sudah ada Perda Keolahragaan semoga bisa menjadi payung hukum sehingga gerak langkah Provinsi dan Kabupaten kota bisa sama.
”Semoga dengan Perda ini nanti temen-temen dijajaran Pak Sekda lebih prioritas mengembangkan Keolahragaan DIY. Catatan penting untuk OPD terkait untuk lebih proaktif terhadap isu-isu mana yang harus diangkat,”ungkap Danang sebelum menutup rapat. (zan)

Leave a Reply