Perempuan Pekerja Informal Sampaikan Aspirasinya

Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY menerima audiensi dari Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) terkait tindak lanjut perlindungan hak atas kerja layak bagi perempuan pekerja informal. Hal ini juga berkaitan dengan tuntutan untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Informal di DIY.

“Kami ingin mendapatkan masukan yang berguna bagi kesempurnaan rancangan terkait rencana terbitnya Perda Perlindungan Pekerja Informal DIY,” ungkap Huda membuka kegiatan audiensi.

Diniah, Staf Advokasi Yasanti menyampaikan kondisi para pekerja informal terutama sejak masa pandemi. Menurut keterangannya para pekerja informal masih jauh dari perlindungan yang diberikan pemerintah, tidak terkecuali pada masa pandemi.

Selain itu soal BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting sebagai upaya perlindungan dalam pekerjaan. Ia mengakui bahwa sebagian besar pekerja informal juga merasa keberatan dalam membayar BPJS Kesehatan.

“Raperda yang diinisiasi oleh eksekutif, harapannya ada bimbingan dan arahan terkait perkembangan penyusunan raperda, kemudian bagaimana perkembangannya. Hal hal tersebut yang jadi dasar kenapa kami harus hadir hari ini,” lanjutnya.

Ia menyatakan akan terus mendukung, memperjuangkan dan melindungi pekerja informal khususnya kalangan wanita.

Sementara masukan dari buruh gendong adalah ingin adanya pengakuan secara legal dan pengakuan secara informal sehingga dapat diwadahi oleh pemerintah. Sutinah seorang buruh gendong Pasar Bringharjo, mengatakan bahwa sejauh ini di tempatnya akses toilet masih berbayar, padahal pendapatan mereka sangatlah sedikit.

Hal lainnya ditambahkan oleh Musinem, yang mengatakan terdapat kekerasan psikis dan fisik yang dilakukan oleh majikannya. Ia memohon perda ini nantinya dapat benar-benar melindungi para pekerja informal sepertinya.

“Saya harap mohon dibantu dalam memberikan anggaran untuk menyelenggarakan penyadaran sikap bagi pedagang, majikan dan juga buruh gendong khususnya perlindungan kepada kami,” imbuhnya.

Huda mengatakan ia akan mengundang Pemkot DIY, Disnakertrans, Disperindag, DP3AP2, Bappeda, BPKA, dan perwakilan perempuan dari pihak yayasan. Huda juga menambahkan perlu untuk melakukan pembahasan dengan pengelola pasar dan toilet.

“Solusinya saya kira perlu dibuatkan kartu khusus untuk mengakses ke toiletnya. Saya ingin tambahkan di perda terkait fasilitas umum supaya digratiskan untuk buruh gendong dan juga para pekerja perempuan informal,” ungkap Huda.

Warisa yang merupakan seorang pekerja rumahan menyampaikan bahwa sejak masa pandemi ini banyak perempuan pekerja rumahan yang kehilangan pekerjaan. Sementara Erna, perempuan pekerja rumahan lainnya menambahkan bahwa para pekerja rumahan merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran BPJS terutama sejak pandemi. Ia berharap pemerintah dapat memberikan subsidi bantuan pembayaran BPJS tanpa menunggu perda disahkan terlebih dahulu.

Selain beban secara fisik, kesulitan sejak pandemi ini juga dirasakan secara psikis. Larisa, seorang pekerja rumahan mengakui cukup berat dalam menopang ekonomi keluarga sembari mendampingi anak yang melakukan pembelajaran secara online.

“Sejak pandemi banyak perempuan pekerja rumahan yang kehilangan pekerjaan. Termasuk yang di Malioboro. Seorang ibu ini sangat berat, anak sekolah (di rumah) dan jadi guru di rumah. Belum lagi yang suami kehilangan kerja tapi kebutuhan terus ada,” terangnya dalam audiensi yang berlangsung Rabu (17/11/2021).

Soal bantuan yang tidak merata juga dikeluhkan oleh para pekerja informal ini. Huda menanggapi agar para pekerja yang belum mendapatkan bantuan segera menghubungi pemerintah terdekat untuk dapat diusulkan mendapatkan bantuan.

Yang merasa tidak dapat, saya rasa harus segera diberitahu saja melalui RW atau pemerintah terkait yang paling dekat dengan lingkungan. Mumpung masih akhir tahun dan mudah-mudahan bisa segera diusulkan agar segera mendapatkan bantuan mendatang,” jelas Huda.

Sri dari Disnakertrans DIY menanggapi terkait BPJS kesehatan bahwa dari pemerintah pusat memang tidak ada regulasi terkait penerima bantuan iuran. Menurutnya hal ini memang perlu dibenahi dan dicarikan solusinya.

“Menanggapi beberapa hal yg sudah disampaikan oleh rekan-rekan semua, terkait perda ketenagakerjaan saat ini draft sedang dalam rancangan yg disusun oleh tim ahli kami. Terkait akses program, ibu ibu bisa mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di dinas. Sehingga harapannya ada keterampilan lain yg bisa dimanfaatkan di kondisi sulit saat ini,” jelasnya.

Terkait dengan pembinaan pekerjaan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Yasanti jika nantinya ada informasi mengenai kegiatan. Sementara soal BPJS ia menyarankan agar dapat dikomunikasikan dengan BPJS di masing-masing kota atau kabupaten.

Pada akhir audiensi, Huda mengungkapkan rasa terimakasihnya atas masukan yang sangat bermanfaat bagi kebijakan yang akan dibahas nantinya. Ia juga berharap permasalahan mengenai persoalan pekerja perempuan dan pekerja informal dapat segera terselesaikan. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*