Pembentukan Raperda Usul Prakarsa DPRD DIY disampaikan dalam Rapat Paripurna

Jogja, dprd-diy.go.id – Dilaksanakan kembali Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lt. 1 DPRD DIY. Pada kesempatan rapat kali ini, DPRD DIY memberikan penjelasan terhadap Raperda prakarsa tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. 

Pembentukan Raperda ini sejalan dengan Visi dan Misi pembangunan DIY tahun 2022-2027 dengan terwujudnya Panca Mulia masyarakat Yogyakarta melalui reformasi kalurahan pemberdayaan kawasan selatan serta pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, juga didukung penuh sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 40 tahun 2023 tentang reformasi kalurahan yang patut diapresiasi.

Rapat Paripurna hari ini, Selasa (7/11/2023) dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, S.T Wakil Ketua dan dihadiri oleh jajaran DPRD serta eksekutif lainnya. Dalam kesempatan ini, Ir. Atmaji selaku Wakil Ketua ditugaskan menjadi juru bicara untuk membacakan penjelasan raperda usulan Komisi A yang kemudian menjadi usulan DPRD DIY.

“Kepada juru bicara pimpinan DPRD, kami minta untuk menyampaikan penjelasan yang dimaksud, Kami silahkan,” Ujar Huda.

Dalam penyampaiannya, Ir. Atmaji menyebutkan tujuan dari dibuatnya Raperda Kalurahan dan Kelurahan ini sangat banyak terutama untuk masyarakat. Selain itu, pembentukan Raperda ini juga akan membantu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan Kelurahan yang efektif dan kolaboratif.

“Oleh karena itu, Raperda tentang Pemajuan dan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan dibuat dengan tujuan untuk (A) mewujudkan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang sejahtera, adil, makmur, dan berdikari. (B) mewujudkan pembangunan Kalurahan dan Kelurahan sebagai penyelenggara pusat pelayanan publik prima pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kebudayaan. (C) mewujudkan penyelenggara pemerintahan Kalurahan dan Kelurahan yang melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat secara efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja. (D) mengurangi kesenjangan antar wilayah Kalurahan dan Kelurahan. Yang terakhir (E) meningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kalurahan dan Kelurahan” Ungkap Atmaji.

Selain itu, Atmaji juga mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di DIY. 

“Akhirnya, kami mengharapkan kepada Gubernur DIY untuk dapat menyambut baik dan mendukung terwujudnya Raperda Prakarsa DPRD DIY yang telah kami paparkan kali ini,” Pungkas Atmaji. (rve)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*