Jogja, dprd-diy.go.id – Amir Syarifudin, Sekretaris Komisi C DPRD DIY menyampaikan secara langsung laporan hasil kerja Komisi C DPRD DIY terhadap pembahasan rancangan kesepakatan bersama antara Pemda DIY dengan DPRD DIY tentang Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda DIY tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023 – 2043.
Laporan yang disampaikan dalam agenda rapat paripurna Rabu (01/02/2023) ini disusun berdasarkan hasil rapat kerja Komisi C pada 29 Desember 2022 lalu. Rapat ini dibahas bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, BAPPEDA DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan DIY, Dinas PUP – ESDM DIY, Biro PIWPP DIY, dan Biro Hukum DIY.
Pada pembahasan di tingkat komisi, dibahas soal tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Amir menyampaikan bahwa Komisi C memberikan catatan dan masukan yang berkaitan dengan substansi atau muatan dalam raperda ini. Menurut penyampaiannya, penuangan RPJMD 2022-2027 perlu dipertimbangkan. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi antara dokumen RTRW dengan RPJMD DIY.
“RTRW revisi ini akan menggugurkan Perda RTRW 5 Tahun 2019, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Perda 9 Tahun 2018, serta tentang Kawasan Strategis Provinsi (KSP). Pada bagian tujuan, kata “Pendidikan” hilang, sedangkan pada RPJPD DIY masih ada. Maka perlu ada penjelasan konsep RTRW yang sedang disusun,” jelas Amir soal posisi revisi Raperda RTRW ini.
Meskipun pengembangan fokus ke selatan, namun Komisi C berharap agar perhatian wilayah utara yang juga dapat dilakukan demi perkembangan dan pembangunan DIY. Komisi C juga mempertanyakan soal pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebab secara sekilas bagian laut hanya perikanan tangkap.
“Terkait kawasan lindung. Mohon menjadi pertimbangan terkait kawasan karst, bahwa kawasan karst di GK merupakan 53% dari luas total GK. Bagaimana dengan kemudahan percepatan pengembangannya di area kawasan karst tersebut. Apakah dalam Draft Raperda sudah ada arahan pengembangan kawasan karst? Termasuk pula terkait luasan kawasan karst,” lanjut Amir.
Sementara yang berkaitan dengan adanya Raperda RTRW ini, bahwa RTRW ini perlu mendorong investasi di DIY, baik dari segi perizinan maupun syarat lainnya. Selain itu, perda ini juga harus mampu membantu dalam pengentasan kemiskinan.
“Catatan, masukan dan saran tersebut agar menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta selama proses penyusunan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043,” kata Amir menyampaikan laporan dari Komisi C.
Pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X ini dilakukan kesepakatan bersama antara DPRD DIY dan Pemda DIY. Hal ini ditandai oleh penandatanganan yang dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY dan Pimpinan DPRD DIY.
KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY menyampaikan sambutan Gubernur atas kesepakatan bersama antara Pemda DIY dengan DPRD DIY tentang Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda DIY tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023 – 2043.
Berdasarkan sambutannya bahwa secara keruangan, DIY terdiri dari ruang darat dan ruang laut yang selama ini didasarkan pada aturan yang berbeda. Aturan mengenai penataan wilayah darat didasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039 dan penataan wilayah laut dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038.
“Perbedaan kedua aturan tersebut menimbulkan kemungkinan ketidaksinkronan antara keduanya. Dalam rentang waktu s mmejak kedua raperda terseut diundangkan, terjadi dinamika kebijakan nasional. Salah satunya dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap KGPAA Paku Alam X.
Berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut ada turunan berupa PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengintegrasian produk darat dan produk laut menjadi satu produk rencana tata ruang. Selain itu, juga adanya integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dalam tata ruang wilayah provinsi untuk dilakukan percepatan proses dan penetapan dokumen.
“Penandatanganan bahan acara ini menjadi sangat penting dalam rangka menjalankan kebijakan dan mendukung rencana propemperda yang akan dibahas pada triwulan III tahun 2023,” ungkap KGPAA Paku Alam X menyampaikan sambutan Gubernur DIY. (fda)
Leave a Reply