
Jogja, dprd-diy.go.id – Perubahan ketiga atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida mulai memasuki tahap pembahasan pansus. Dipimpin oleh Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., Ketua Pansus BA 15, rapat dilakukan pada Rabu (12/6/2024).
Sebagai pembukaan, rapat dimulai dengan presentasi rencana perubahan modal dasar pada PT Bank BPD DIY oleh Maria Damayanti H., dari BPKA DIY. Maria menyampaikan bahwa berdasarkan akta RUPS LB Nomor 2 Tanggal 4 Maret 2024, perubahan modal dasar dari Rp 4 Trilyun menjadi Rp 8 Trilyun telah disetujui dengan tiga opsi alternatif.
Maria juga menjelaskan latar belakang pertimbangan perlunya penambahan modal pada PT Bank BPD DIY ini yaitu untuk pengembangan usaha, penyesuaian terhadap regulasi dan meminimalisir manajemen risiko.
“Pengembangan usaha ini harapannya adalah karena dilatarbelakangai target pertumbuhan kredit yang ekspansif pada sektor produktif, perluasan pangsa pasar melalui pembukaan jaringan layanan diluar wilayah DIY, Bank devisa dan untuk penguatan bisnis Unit Usaha Syariah,” jelas Maria.
Selain itu, meminimalisir adanya manajemen risiko yang dimaksud karena adanya target ekspansi yang agresif, PT Bank BPD DIY akan menghadapi insufficiency atau ketidakcukupan rasio modal mulai tahun 2028.
“Jadi adanya ekspansi maka kemudian modal ini dirasa tidak cukup di tahun 2028,” ungkapnya
Penyertaan modal ini diharapkan nantinya bisa meningkatkan kapasitas pengembangan bisnis bank, meningkatkan kepercayaan diri untuk lebih baik lagi dalam mengelola usaha maupun risiko, mendukung dan memperkuat investasi teknologi dan kemampuan SDM serta mengembangkan unit usaha syariah yang menjadi bagian bisnisnya.
Maria juga menjelaskan bahwa dalam penambahan penyertaan modal Bank BPD DIY ini telah melalui berbagai analisis dan penilaian kelayakan. Terkait penilaian kelayakan dilakukan dengan peningkatan market share, kredit kemudian dana pihak ketiga dan sejauh mana peningkatan kontribusi terhadap pertumbuhan UMKM.
“Termasuk terkait rencana bisnis, akan melihat bagaimana pertumbuhan nanti Bank BPD DIY ketika penyertaan modal ini diberlakukan,” lanjutnya.
Terkait dengan skema, jangka waktu yang diperhitungkan oleh Pemda DIY yaitu dari tahun 2028 sampai tahun 2042 demikian dengan masing-masing proporsional penyertaan modal dengan deviden yang akan dijelaskan oleh PT Bank BPD DIY dengan rinci.
Secara spesifik, aturan dan ketentuan yang berlaku ketika penambahan modal terhadap BUMD ini dilakukan dengan rencana bisnis dan analisis investasi maka diperlukan perubahan AD/ART, RUPS, membuat naskah akademik dan rancangan perubahan perda.
“Perubahan modal dasar ini konsekuenisnya adalah melakukan perubahan perda jadi yang pertama ini mengakomodir perubahan modal dasar dan kewajiban penyertaan modal dan yang kedua adalah mengakomodir alternative pemenuhan penyertaan modal dari mitra strategis,” Jelas Maria.
Kesimpulannya, dalam hal ini Pemda DIY memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan ketiga atas perda 5 tahun 2013. Beberapa perubahan yang diusulkan terdapat pada konsiderans menimbang dan pada pasal 5.
Menanggapi hal tersebut, Danang berharap pembahasan pansus bisa selesai dengan waktu yang singkat.
“Saya melihatnya ini tidak terlalu sulit ya sehingga sebisa mungkin pembahasan dipercepat. Jika eksekutif sebagai pengusul sudah siap mungkin nanti tinggal pilihan-pilihan alternatif yang akan kita fokuskan disitu,” pungkas Danang. (ps)
Leave a Reply