Pemegang Polis AJB Bumiputera Audiensi dengan Komisi B DPRD DIY

Dokumentasi Humas Sekretariat DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Kasus AJB Bumiputera 1912 masih menjadi polemik yang dipermasalahkan para pemegang polis AJB Bumiputera hingga saat ini. Selama kasus ini muncul sudah beberapa kali pertemuan audiensi dilaksanakan di DPRD DIY yang mengundang Pimpinan Wilayah AJB Bumiputera 1912 DIY.

Pada hari Kamis (22/04/2021) para pemegang polis kembali mendatangi DPRD DIY untuk melakukan audiensi bersama Pimpinan Wilayah AJB Bumiputera 1912 DIY serta OJK DIY. Komisi B DPRD DIY yang dipimpin oleh Sekretarisnya, Atmaji menerima audiensi yang berlangsung di ruang Badan Anggaran lantai 2 gedung DPRD DIY.

Sari Wulandari, pemegang polis AJB Bumiputera menyampaikan bahwa ia dan rekan senasibnya khawatir akan masalah yang semakin larut ini. Ia merasa tidak ada kepastian dari pihak AJB Bumiputera yang tidak pernah memberikan jaminan penyelesaian masalah.

“Terlalu klise dan kami akan selalu berusaha. Kami baru tahu, masalah ini sangat mengecewakan sekali. Melibatkan tiga juta nasabah dengan kerugian hingga tujuh ratus miliar rupiah. Ini sangat menyesakkan kami,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa apabila kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan baik maka bisa ditempuh jalur hukum. Sari meminta kepada Polda DIY untuk dapat memantau kasus ini hingga penyelesaiannya. Kepada OJK DIY pun Sari berharap agar dapat menegaskan kembali pengawasan dari kasus AJB Bumiputera.

“Kami mohon bapak dari Polda DIY mohon dipantau karena melibatkan jutaan hati nurani. Kepada OJK, dulu OJK mengizinkan kembali AJB Bumiputera untuk mengambil premi. Sementara dari tahun 2017 tidak dipenuhi (pencairan polis). Mohon OJK dapat dicatat dan diberikan alasan kepada kami,” imbuh Sari.

Pemegang polis lainnya, Iriani menambahkan bahwa sejauh ini ia dan rekan-rekannya telah berupaya menuntut kepastian dari pihak AJB Bumiputera. Menurutnya ia hanya membutuhkan kepastian langkah penyelesaian dari AJB Bumiputera yang tidak pernah disampaikan kepada para pemegang polis.

“Rakyat tidak akan pernah tahu karena yang kami harapkan kepastian pembayaraan dari AJB Bumiputera. Dan OJK ini bagaimana kebijakan OJK yang ditunggu oleh rakyat. Semisal tolong beri tahu jika ada dana milik Bumiputera yang bisa dicairkan,” ungkapnya.

Kepada DPRD DIY ia memohon agar dapat melakukan tindakan secara politis maupun regulasi. Ia berharap keterbukaan dari AJB Bumiputera dan ketegasan dari OJK.

“Pertemuan siang ini kami mohon ada poin yang jelas dari OJK dan Bumiputera sehingga harapannya itu ada (kepastian langkah penyelesaian) bukan hanya janji kosong. Harap kepastian meskipun kepastian untuk uang pemegang polis kembali kepada yang berhak,” ungkapnya dengan tegas.

Joko Tawanggono, Kepala AJB Bumiputera 1912 Kanwil DIY menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum dapat memastikan penyelesaian kasus AJB Bumiputera karena sedang masa perbaikan manajemen. Saat ini tengah berlangsung pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera di pusat.

“Sekarang posisi BPA kosong, karena BPA kosong OJK panggil manajemen AJB Bumiputera untuk melakukan pembentukan panitia. BPA sekarang sedang ditetapkan ke pengadilan selatan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mengundang berbagai tanggapan dari Komisi B, Sudarto, Anggota Komisi B DPRD DIY menyayangkan sikap AJB Bumiputera yang kurang tegas dalam menindaklanjuti permasalahan. Menurutnya kasus seperti ini sudah dapat ditindak secara hukum karena tidak juga memberikan jaminan penyelesaian.

“Kalau tidak ada yang bisa dijanjikan ini bisa melibatkan polisi (hukum). Karena kalau tidak seperti itu kasihan rakyat saya. Ini harus ada sektor penyelesaian baru. Saya minta rekomendasi Pimpinan (DPRD DIY) laporkan saja itu. Kalau tidak ada treatment seperti itu maka akan sama aja,” ungkapnya.

Aslam Ridlo, Anggota Komisi B DPRD DIY menyerukan hal yang sama, karena AJB Bumiputera tidak mampu memberikan solusi yang pasti atas kasus ini. Ia meminta kepastian terkait kemungkinan pencairan dana kepada para pemegang polis.

“Kalau sudah dikatakan tidak bisa ya berarti jelas ini tidak bisa dicairkan. Jelas saat ini tidak bisa dibayarkan. Ini (jawaban) yang diminta pemegang polis, lalu solusinya bagaimana kalau tidak bisa dibayarkan padahal ada hak dan kewajiban di dalamnya,” tegas Aslam kepada pihak AJB Bumiputera.

Budi Santoso dari OJK DIY menegaskan bahwa kini AJB Bumiputera tidak diperkenankan menerbitkan polis atau produk baru, namun produk lama masih diizinkan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan ada pada kewenangan OJK pusat, sehingga aspirasi yang masuk akan diteruskan ke OJK pusat.

“Yang mengawasi OJK pusat. Oleh karena itu hasil dari rapat hari ini kami putuskan di kantor pusat untuk kemudian dibuatkan solusinya,” imbuhnya.

Komisi B DPRD DIY melihat bahwa pertemuan pada hari ini belum membuahkan solusi seperti yang diharapkan para pemegang polis. Atmaji selaku pimpinan menegaskan bahwa akan ada tindak lanjut pertemuan pada pekan depan dengan mengundang Sekretaris Daerah DIY dan pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*