Pemda DIY Kembali Raih Opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ LHP BPK RI

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (22/04/2021) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna dalam rangka menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemda DIY tahun 2020 oleh BPK RI. Rapat paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD DIY, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Wakil Ketua BPK RI, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, jajaran Pemda DIY dan Forkompimda DIY secara langsung maupun virtual.

Penyerahan LHP BPK RI dilaksanakan oleh Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Pramono kepada Ketua DPRD DIY dan Gubernur DIY. Sebelumnya telah dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua BPK RI, Ketua DPRD DIY serta Gubernur DIY.

Agus Joko mengungkapkan bahwa pemeriksanaan dari BPK bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan Pemda DIY yang merupakan kewajaran BPK sebagai pemeriksa mengenai informasi yang disampaikan.

“Opini merupakan pernyataan profesional terhadap pernyataan keuangan bukan jaminan bahwa laporan keuangan tidak terdapat front atau kecurangan. Kami tidak membuat prosedur atau tidak pidana,” lanjutnya.

Agus mengatakan bahwa LHP BPK ini berisikan opini tentang kepatuhan pada peraturan perundangan, fasilitas internal control dari pengelola keuangan, penerapan standar akuntansi pemerintahan serta penerapan yang cukup memenuhi informasi yang diperlukan. Bersamaan dengan penjelasan tersebut, Agus Joko menyampaikan bahwa Pemda DIY kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pemda DIY kembali mendapat penilaian WTP untuk yang kesebelas kalinya. Kita menjumpai beberapa permasalahan terkait dengan pemerntah daerah meskipun demikian permasalahan tersebut tidak masuk dalam catatan opini melalui kewajaran dan dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

BPK memberikan catatan atas proses pembangunan dan pengadaan lahan Hotel Mutiara 1 dan 2 yang dinilai belum memadai. BPK turut menyoroti pembangunan tanggul harian di atas instalasi pengolahan lindi. Kedua persoalan tersebut dimuat dalam buku II dan buku tentang kepatuhan perundangan.

“Pembangunan dan pengadaan lahan Hotel Mutiara belum memadai, dalam penyusunan rancangan kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan serta proses pencairannya. Dirasa perlu membuat kajian teknis pembangunan tanggul harian di atas instalasi pengolahan lindi. Peran BPK terus berupaya agar hasil dapat bermanfaat bagi pengampu kebijakan,” jelasnya.

Pada kesempatan ini pula BPK memberikan laporan pemeriksaan kinerja pemda atas upaya pembangunan destinasi parwisata tahun 2018-2020. BPK menemukan hal yang dapat menggangu destinasi pariwisata antara lain pengembangan rencana induk wisata daerah dan kawasan strategis wisata daerah belum tersusun, belum sepenuhnya melaksanakan pengawasan pembanguanan sumber daya dan konservasi kepariwisataan.

Sinkronisasi rencana induk pembangunan wisata antara Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten serta cagar budaya belum sepenuhnya efektif. Menurutnya belum ada mekanisme koordinasi dan fasilitasi dalam rangka mewujudkan tata ruang tanah kasultanan dan kadipaten yang memuat kawasan wisata daerah.

BPK merekomendasikan kepada Pemda DIY agar menyusun rencana induk wisata daerah dan kawasan strategis wisata daerah, mengkoordinasikan Pemda Sleman dan Gunungkidul dalam kajian langkah tindak lanjut penanganan pariwisata yang belum berizin. Agus Joko juga menambahkan bahwa meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten kota dalam pembangunan destinasi wisata sangat penting.

“Koordinasi dengan kasultanan dan kadipaten dan pemerintah kabupaten kota serta cagar budaya harus ditingkatkan serta dibuat mekanisme koordinasi dan fasilitasi dalam rangka mewujudkan tata ruang tanah kasultanan dan kadipaten dalam kaitannya dengan kawasan wisata,” ungkapnya.  

Sejauh ini Pemda DIY telah menindaklanjuti 858 rekomendasi dari 1.081 rekomendasi atau sebesar 81,87%, hal ini merupakan tingkat capaian tinggi dari rata-rata nasional. Berdasarkan hasil pemeriksanaan tersebut masih 190 rekomendasi atau sebesar 18,13% menjadi jadi prioritas yang perlu ditindaklanjuti.

“Mengamanahkan rekomendasi pejabat wajib memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut hasil rekomendasi terhadap hasil pemeriksanan paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan,” imbuhnya.

Menanggapi penyampaian dari Wakil Ketua BPK RI, Nuryadi selaku Ketua DPRD DIY mengatakan bahwa sejauh ini Pemda DIY telah berupaya sebaik-baiknya, apabila terdapat kekurangan bukan berarti ada suatu masalah signifikan. Menurut Nuryadi capaian tersebut objektif dan merupakan gambaran nyata dan selaras dengan kemampuan Pemda DIY.

“DPRD sendiri melihat kinerja pemda sudah cukup baik. DPRD meyakini pengelolaan keuangan yang baik akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Capaian ini objektif dan merupakan gambaran nyata dan selaras dengan kemampuan Pemda DIY,” ungkap Nuryadi.

Capaian tersebut sesuai kemampuan Pemda yang antara lain meningkatkan pendapatan pemda agar dapat mendukung program, meningkatkan kemandirian masyarakat sehingga dapat membantu pendapatan keluarga, meningkatkan UMKM baik skala nasional dan internasional. Selain itu juga pemda telah menjamin stabilitas keamanan, menurunkan angka pengangguran, menurunkan angka kemiskinan, serta mencegah dan menangani beragai kendala.

“Kita semua berharap dapat mendorong keuangan Pemda DIY menjadi lebih baik dan menyejahterakan serta dapat meningkatkan pelayanan publik. Kami akan mempelajari mencermati dengan seksama dan penuh tanggungjawab,” ungkapnya.

Gubernur DIY, Hamengku Buwono X menyampaikan rasa terimakasihnya atas pemeriksanaan keuangan Pemda DIY tahun 2020. Menurut Hamengku Buwono X akuntabilitas dan transparansi atas pegelolaan keuangan negara merupakan hal penting yang merefleksikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Gubernur menjelaskan bahwa penyelenggaraan barang dan jasa yang dianggarkan Pemda DIY telah dilaksankan sesuai perundangan yang berlaku. Gubernur mengungkapkan syukurnya atas opini WTP yang kesebelas kalinya.

“Sejauh ini 10 kali (opini WTP) tidak jauh dari pembinaan BPK dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak,” imbuh Hamengku Buwono X.

Gubernur berharap opini ini dapat terus dipertahankan oleh Pemda DIY di masa mendatang. Terhadap temuan yang didapat dari hasil pemeriksaan, Gubernur menyatakan akan segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi sistem keuangan Pemda DIY.

“Tidak dapat dipungkiri masih banyak kelemahan dalam sub pengendalian internal Pemda DIY yang perlu dierbaiki dan ditingkatkan. Terhadap temuan yang ada dalam hasil pemeriksanakan akan segera kami tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi dalam sistem keuangan Pemda DIY,” tutup Hamengku Buwono dalam sambutannya. (fda)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*