Jogja, dprd-diy.go.id – Melanjutkan persiapan pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri DIY, pada Selasa (5/3/2019) DPRD DIY mengadakan Rapat Paripurna. Pada kesempatan ini, DPRD DIY memberikan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD DIY atas penjelasan Gubernur DIY terkait raperda yang termuat dalam Bahan Acara (BA) 7 Tahun 2019 ini.
Penyampaian pertama disampaikan oleh Agus Sumartono, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi PKS menyarankan agar Raperda Rencana Pembangunan Industri DIY disesuaikan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang nantinya ditetapkan. Agus menyampaikan pertanyaan terkait strategi untuk mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UKM kecil dan mengembangkan industri menengah. Terakhir Agus mempertanyakan jumlah anggaran dana pembangunan industri selama tiga tahun terakhir dan jumlah anggaran untuk pengembangan di tahun berikutnya.
Selanjutnya dari Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) yang disampaikan oleh Nurjanah bahwa naskah akademik dan draft raperda masih belum memiliki gambaran detail mengenai arah pembangunan industri. Fraksi GOLKAR menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menghambat pembangunan industri yaitu Sumber Daya Alam (SDA) serta produktivitas tenaga kerja serta legiditas pasar tenaga kerja harus ditingkatkan, ketersediaan dan harga energi, antara logistik dan infrastruktur tidak efisiensi, regulasi yang belum terintregasi, industri yang masih lemah, maskimalnya peran dan kemampuan UMKM dalam sektor industri, dan sumber pemberdayaan industri. Terkait hal tersebut Fraksi Golkar mempertanyakan startegi yang digunakan agar dapat mengembangkan industri DIY. Nurjanah menjelaskan fenomena adanya industri yang cukup merata, namun belum mampu hadapi kesenjangan wilayah, serta mempertanyakan penyebab dan strategi penyelesaiannya.
Anton Prabu Semendawai selaku Sekretaris Fraksi Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) menjadi juru bicara Fraksi GERINDRA dalam penyampaian selanjutnya. Anton menyampaikan bahwa potensi Sumber Daya Manusia (SDM) di DIY cukup besar, tapi masih banyak pengangguran. DIY sendiri masih didominasi oleh industri kecil dengan jumlah 86.087 serta jumlah perusahaan besar dan sedang sebanyak 322. Jumlah tersebut tentunya belum mampu menopang semua SDM yang ada. Permasalahan lain muncul karena industri di DIY masih kekurangan investor, sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Anton turut menyampaikan beberapa pertamanyaan seperti strategi dalam meningkatkan industri besar yang dapat menyerap banyak tenaga kerja, pemanfaatan industri, cara untuk mendorong pembangunan industri unggulan, serta strategi pengembangan kemampuan SDM untuk mendukung perkembangan industri. Fraksi GERINDRA turut mengingatkan terkait kemudahan perizinan bagi para pelaku industri serta mempertimbangkan dampak limbah perindustrian.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakilkan Sholeh Wibowo mengatakan bahwa pembangunan erat kaitannya dengan industri, sehingga diharapkan pembangunan ini bertujuan menekan angka kesenjangan kemiskinan di kota dan desa. Fraksi PKB menyarankan agar materi pokok diatur tentang maksud tujuan dan ruang lingkup. Pada Pasal 6 disebutkan adanya perkembangan wilayah industri, sehingga perlu diadakan aturan pengembangan wilayah industri. Ketersediaan sumber biaya yang selaras dengan komitmen yang kuat dinilai Fraksi PKB dapat mendukung keberhasilan pembangunan industri. Terakhir Sholeh mempertanyakan besaran luas ketersediaan lahan untuk industri di DIY.
Berikutnya pendapat dari Fraksi Persatuan Demokrat disampaikan oleh Nunung Ida Mundarsih. Menurut Fraksi Persatuan Demokrat naskah akademik dan draft raperda ini belum memberikan gambaran yang komperhensif, khususnya terkait rencana pembangunan industri di DIY, seperti konsideran, konsep, serta sektor dan jenis industri yang jadi trademark DIY. Rancangan tersebut juga belum memuat asas, tujuan, sasaran, dan ruang lingkup pembangunan industri DIY. Fraksi Persatuan Demokrat juga meminat penjelasan terkait tahapan yang dilalui untuk meningkatkan pembangunan industri di DIY serta kisaran waktu untuk persiapan infrastruktur, SDA, dan SDM, sebagai pendukung dan penentu rencana pembangunan industri.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) diwakili oleh Tutiek Masria Widyo menyampaikan beberapa pertanyaan. Pertama, implementasi visi dengan indikasi program dalam rencana pembangunan industri sesuai dokumen RPJMD DIY 2017-2022. Kedua, penjelasan terkait fluktuasi tingkatan pertumbuhan ekonomi dalam perkembangan sektor industri. Ketiga, penyebab proporsi industri usaha kecil yang mendominasi di DIY. Keempat, target dan langkah penyerapan tenaga kerja pada tahun 2022 setelah diberlakukan Perda Rencana Pembangunan Industri. Kelima, rencana pengembangan industri menengah. Keenam, presentase dan capaian penduduk yang bekerja di sektor industri setelah perda ini diberlakukan. Ketujuh, langkah untuk mengantisipasi kemajuan industri di DIY. Kedelapan, penyebab kawasan industri di Piyungan yang belum diminati investor. Kesembilan, kendala industri besar dan investasi di DIY. Terakhir Tutiek mengingatkan bahwa kesenjangan wilayah banyak belum berubah, sehingga perlu adanya terobosan dan komitmen bersama. (fda)
Leave a Reply