Jogja, dprd-diy.go.id — Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY menyampaikan Pendapat Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan serta Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD DIY tentang Pembangunan Kepemudaan dalam Rapat Paripurna, Jumat (5/4/2024).
Disampaikan Sri Paduka, Gubernur DIY menyambut baik dua usulan Raperda Inisiatif DPRD ini. Namun masih ada beberapa pertanyaan dan catatan yang perlu diperhatikan.
Terkait Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan, Sri Paduka menanggapi bahwa Raperda ini menunjukkan respons DPRD terhadap adanya Peraturan Perundang-undangan baru ditingkat pusat yang mengatur tentang Pendanaan Pendidikan agar segera ditindaklanjuti dengan peraturan di tingkat daerah.
“Raperda ini dibentuk untuk menampung masukan masyarakat terhadap dana pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan hal ini dilakukan pembaharuan”. ungkapnya.
Sri Paduka menyampaikan perlu pendalaman materi serta komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di DIY dengan dukungan peran proposional dari Pemerintah Pusat dan masyarakat.
“Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk semaksimal mungkin meningkatkan kualitas pendidikan di DIY dengan dukungan yg penuh,” ujar Wakil Gubernur tersebut
Selain itu, Sri Paduka juga menyampaikan pendapat gubernur terhadap Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan. Menurutnya terkait banyaknya materi yang mengatur kewirausahaan pemuda dalam Bab Pelayanan Kepemudaan, Sri Paduka menyampaikan bahwa Gubernur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah.
“Sejauh mana harmonisasi muatan materi Raperda ini dengan materi pengaturan dalam Peraturan Daerah tersebut? jangan sampai terdapat ketidaksinkronan dan tumpang tindih aturan dalam pengaturan dan implementasinya”. ujar Paku Alam X
Melalui pendapat tersebut diharapkan DPRD DIY dapat mempertimbangkan muatan materi agar semakin implementatif. (the)
Leave a Reply