Pendapat Gubernur terhadap Tiga Raperda Prakarsa DPRD DIY

Jogja, dprd-diy-go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY menyampaikan pendapat gubernur terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD DIY dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY pada Kamis (7/11/204). Ketiga Raperda tersebut mencakup Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, serta Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia.

Dalam sambutannya, Paku Alam X menyatakan bahwa Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyambut baik ketiga usulan Raperda ini sebagai langkah positif dalam pembangunan daerah.

Terkait Raperda Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah. Sri Paduka menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah guna memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah di DIY.

Namun, Sri Paduka mempertanyakan efektivitas Pasal 37 ayat 3 dalam Raperda ini yang mengatur tentang pembentukan forum masyarakat untuk mendampingi kelompok rentan dalam berpartisipasi.

“Mengapa tidak mengoptimalkan forum-forum masyarakat yang sudah ada?” ujar beliau. 

Kemudian Sri Paduka menyampaikan pendapat gubernur terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan. Raperda yang diusulkan oleh DPRD ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan pelabuhan perikanan di DIY untuk mewujudkan visi misi pembangunan DIY.

”Oleh karena itu secara khusus kami memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi Raperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan,” ungkapnya

Selanjutnya, Wakil Gubernur DIY juga mengungkapkan bahwa Pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia harus mewujudkan keseimbangan antara pelestarian alam dan pembangunan ekonomi dalam pemanfaatan Geopark, Cagar Biosfer, Warisan Dunia sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang

”Kewajiban bagi kita bersama untuk menjaga dan melestarikan kekayaan alam dan kekayaan budaya yang ada sebagai salah satu wujud pengenjawantahan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana,” kata beliau

Sri Paduka Paku Alam juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini sudah sepatutnya diselaraskan dengan beberapa peraturan yang mengatur mengenai tata ruang ruang antara lain Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah DIY Tahun 2023-2043, dan Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2023 tentang Strategi Pengembangan Wilayah SRS Kasultanan dan Kadipaten Tahun 2023-2043.

Beberapa pertanyaan, saran dan masukan yang telah disampaikan Gubernur DIY dalam rapat parupurna ini akan segera ditindaklanjuti agar draf yang dibahas mendatang dapat semakin baik dan implementatif. Selanjutnya, untuk menyempurnakan materi yang diatur dalam raperda ini akan disampaikan dalam rapat kerja bersama panitia khusus yang akan datang. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*