Penghantaran LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah DIY Tahun 2017 – 2022

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (18/07/2022) Sekretaris Daerah DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan Penghantaran Gubernur DIY terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur DIY Tahun 2017 – 2022. Laporan disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai 1 Gedung DPRD DIY.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022. Menurut penjelasan dalam penghantaran LKPJ AMJ ini merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2017 – 2022.

Dilaporakan bahwa pada tahun kelima pelaksanaan RPJMD Tahun 2017 – 2022, Pertumbuhan Ekonomi Inklusif (IGI) hampir mendekati target yakni sebesar 6,11 dari target 6,20. Angka ini dharapkan dapat tercapai pada akhir tahun 2022. Sementara Indikator Reformasi Birokrasi telah mencapai target yakni sebesar 81,27 dari 76,00.

Terdapat 14 indikator kinerja dimana 9 indikator yang mencapai target, sementara 5 indikator belum dapat dicapai. Hal ini harus menjadi fokus pembangunan di tahun berikutnya.

“Capaian program Pemda DIY selama periode 2017 – 2022, memiliki tingkat ketercapaian sebesar 59,4%. Dari total 32 indikator program pemda dengan target sebagaimana tercantum dalam RPJMD DIY periode 2017 – 2022, terdapat 19 indikator yang memiliki tingkat ketercapaian 100% atau lebih, dan masih terdapat 13 indikator dengan realisasi kurang dari 100%,” ungkap Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan kinerja program Pemda DIY.

Dijelaskan Kadarmanta Baskara Aji, bahwa kinerja urusan pemerintah wajib terkait dengan pelayanan dasar menunjukkan telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Sementara indikator urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagian besar telah tercapai meskipun masih membutuhkan perhatian terkait urusan lingkungan hidup.

Terkait dengan hambatannya, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi faktor penghambat. Utamanya pada sektor pariwisata, hingga pada sektor perdagangan dan perindustrian yang mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi.

“Dalam pelaksanaan penunjang urusan, sebagian besar indikator kinerja dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Pelaksanaan program kegiatan keistimewaan DIY dari tahun 2018 – 2021 rata – rata memiliki realisasi di atas 98% untuk fisik dan di atas 95% untuk realisasi keuangan. Berdasarkan analisis capaian kinerja, dampak pandemi Covid-19 mempengaruhi aspek kehidupan yang mempengaruhi capaian pembangunan.

“Melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor, upaya pemulihan ekonomi dapat seiring sejalan dengan upaya penanganan kesehatan yang tetap perlu dijaga,” ungkap Sekretaris Daerah DIY menyampaikan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017 – 2022. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*