Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun 2021 Disetujui Bersama

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran DPRD DIY menyampaikan laporan, saran, dan pendapat terkait Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun 2021 pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin (18/07/2022). Suharwanta, Wakil Ketua DPRD DIY memberikan laporan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DIY tahun 2021 tersebut dalam BA Nomor 15 Tahun 2022. 

Adapun hasil pembahasan atas Raperda pertanggungjawaban APBD DIY tahun anggaran 2021, yaitu:

a. Pendapatan

Realisasi sebesar Rp5.703.100.309.342, – sehingga realisasi pendapatan melebihi target sebesar Rp28.203.773.653,-

b. Belanja

Anggaran Belanja setelah perubahan APBD 2021 sebesar Rp6.046.849.748.828,- dan realisasi sebesar Rp5.530.173.461.667.- sehingga realisasi belanja kurang dari anggaran sebesar Rp516.676.287.161,-

c. Surplus

Surplus setelah perubahan APBD pada tahun anggaran 2021 dianggarkan defisit sebesar Rp371.953.213.139,- dengan realisasi surplus sebesar Rp172.926.847.675,- sehingga realisasi untuk Surplus/ Defisit bertambah dari anggaran sejumlah Rp544.880.060.814,-

d. Pembiayaan

  1. Penerimaan Pembiyaan

Anggaran Penerimaan Daerah setelah perubahan APBD DIY TA 2021 sebesar Rp489.453.213.139,- dengan realiasi sebesar Rp494.060.546.739,- sehingga selisih anggaran dengan realisasi Penerimaan bertambah sejumlah Rp4.607.333.600,-

  1. Pengeluaran Pembiyaan

Anggaran pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan APBD 2021sebesar Rp112.500.000.000,- dengan realiasi sebesar Rp112.500.000.000,- , sehingga realisasi Pengeluaran Pembiayaan kurang dari anggaran sejumlah Rp5.000.000.000,-

  1. Pembiayaan Netto

Pembiayaan Netto direncanakan sebesar Rp371.953.213.139,- terealisasi sebesar Rp381.560.546.739,- atau lebih dari anggaran sebesar Rp9.607.333.600,-

e. Belanja Dana Keistimewaan

Belanja Dana Keistimewaan yang merupakan bagian dari Belanja dianggarkan Rp1.320.000.000.000,- dengan realisasi Rp1.259.358.730.517,- sehingga kurang dari anggaran sebesar Rp60.641.269.483,-

Pada akhir laporannya, Suharwanta menyampaikan saran dan pendapat dari Badan Anggaran yaitu:

  1. Badan Anggaran dapat memahami dan menerima perangkaan baik anggaran maupun realisasi  pada masing-masing SKPD maupun secara keseluruhan pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2021.
  2. Saran dan rekomendasi Komisi-Komisi dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2021 agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaan program kegiatan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
  3. Badan Anggaran mengapresiasi dalam hal tidak terdapat informasi tentang penyimpangan maupun hambatan- hambatan yang ditemui dilapangan selama pelaksanaan APBD DIY 2021 atau dengan kata lain APBD DIY tahun 2021 berjalan lancar sesuai rencana meski masih dalam situasi keprihatinan bersama akan Pandemi Covid 19. Untuk selanjutnya hal-hal yang utama dalam pelaksanaan menjadi hambatan dilaporkan secara faktual, Anggaran hendaknya sehingga pelaporan tidak berupa persangkaan semata, tapi juga memuat narasi-narasi penting tentang hambatan yang terjadi
  4. terkait dengan ikhtisar Hasil pemeriksaan Daerah/IHPD hun 2021 yang dilakukan oleh BPK Perwakilan DIY telah ditindaklanjuti untuk semua catatan dan rekomendasi yang ada didalamnya.
  5. Pemda DIY perlu melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, khususnya PAD dengan melakukan inovasi sektor-sektor pendapatan yang bisa digali, melakukan optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan DIY untuk meningkatikan kesejahteraan masyarakat DIY, serta memperhatikan khususnya kelompok miskin dan rentan miskin.
  6. Realisasi angka Pendapatan yang melebihi dari target rencana pendapatan dalam APBD dan sektor PAD hendaknya dapat terus dioptimalkan sehingga dapat memberikan sumbangsih bag pembiayaan pembangunan yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang berangsur-angsur pulih dari keterpurukan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
  7. Dengan adanya peningkatan SILPA, diharapkan dalam penyusunan anggaran belanja daerah kedepannya harus memperhatikan faktor efisiensi dan efektivitas terhadap pencapaian sasaran maupun target sesuai dengan tugas.

Melalui rapat paripurna ini dilakukan persetujuan dan penetapan Bahan Acara Nomro 15 Tahun 2022 ini. Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah DIY mewakili Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pendapat akhir atas persetujuan bersama tersebut.

Gubernur mengungkapkan rasa terima kasih atas lancarnya proses penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun 2021. Untuk rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan, selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama-sama dalam proses penyusunan anggaran murni dan perubahan.

“Ke depan, kami beharap bahwa kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan lebih baik lagi, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan dengan lebih baik, terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” tutupnya. (zn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*