Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD DIY dengan agenda mendengarkan penjelasan dari eksekutif terhadap Raperdais (Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan) mengenai Tata Ruang di Ruang Bapemperda Lt. 2, (1/3/2016). Hananta dari DPTR (Dinas Pertanian Tata Ruang) DIY sebagai penyusun Naskah Akademik mengenai Tata Ruang DIY menjelaskan secara rinci mengenai Naskah Akedimiknya. Dalam penjelasannya, Hananta bahwa Raperda penataan ruang ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1913 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta penyamaan persepsi mengenai Tata Ruang dan Penataan Ruang. “Tata Ruang merupakan wujud struktur dan pola ruang”, jelasnya. “Untuk menghasilkan tata ruang itu perlu dilakukan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian”.
Ada tujuh gagasan penting yang menjadi arus utama implementasi nilai-nilai dan semangat keistimewaan DIY dalam tata ruang, yaitu (1) Hamemayu Hayuning Bawana, (2) Sangkan Paraning Dumadi, (3) Manunggaling Kawula lan Gusti, (4) Tahta untuk Rakyat, (5) Golong Gilig, Sawiji, Greget, Sengguh Ora Mingkuh, (6) Catur Gatra Tunggal, dan (7) Pthok Negara.
Menanggapi penjelasan yang telah disampaikan oleh Hananta, Agus Sumartono, anggota Bapemperda dari Partai 


Sementara Hamam Mutaqin, politisi dari Partai Amanat Nasional, mengingatkan kepada eksekutif agar di dalam mengajukan untuk penyusunan mengenai raperda penataan ruang ini tidak ragu-ragu terutama terkait dengan pendanaannya. Yang dikhawatirkan oleh Hamam adalah bahwa pembahasan mengenai penataan ruang ini tidak tercapainya sasaran setelah menghabiskan anggaran yang cukup besar. “Nek wani yo ojo wedi-wedi, nek wedi yo ojo wani-wani”, ujarnya.



Muhammad Zuhrif Hudaya, anggota Bapemperda dari PKS, yang memimpin rapat kerja ini, kembali menekankan kepada eksekutif di dalam penyusunan peraturan daerah penataan ruang ini sebaiknya harus dilakukan secara komperhensif, yaitu sekaligus mengintegrasikanunsur kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Hal yang menjadi catatannya bahwa hal seperti ini dirasakan belum dibicarakan secara serius oleh pemerintah daerah. “Kalau hal itu sudah mestinya bisa menjadi guidance yang jelas untuk dipaparkan dalam pertemuan saat ini”, ujarnya.


Leave a Reply