Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (17/06/2019) Hamengku Buwono X Gubernur DIY menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY). Menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun 2018.
“Dengan semangat Idul Fitri, kita jadikan momentum untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan. Yaitu dengan tata kelola keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta agar lebih transparan dan akuntabel.”
Amanat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 320 ayat 1. Bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah, dan wujud dari otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta sebagai wujud dari penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 telah disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY pada tanggal 28 Mei 2019.
BPK RI memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Opini tersebut dipertahankan untuk kesembilan kalinya dan dapat dicapai berkat kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dukungan semua pihak.
Semoga dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita capai bersama, baik oleh legislatif dan jajaran eksekutif. Senantiasa menjadi motivasi kita untuk terus meningkatkan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, serta telah mendasarkan pada hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran,
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL):
- Neraca,
- Laporan Operasional:
- Laporan Arus Kas,
- Laporan Perubahan Ekuitas: dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan pertanggungjawaban ini memuat realisasi pelaksanaan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi dari rencana yang telah ditetapkan dan disajikan dalam bentuk perangkaan.
Perangkaan atas realisasi pendapatan dan belanja selama Tahun Anggaran 2018 kami sajikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagaimana telah kami sampaikan kepada DPRD. Hal ini untuk memenuhi aspek normatif kepatutan dan kewajaran.
Diakhir nota gubernur sampaikan berharap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DIY Tahun 2018 dapat segera diagendakan pembahasannya, sehingga secepatnya dapat ditetapkan menjadi Perda DIY tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 oleh DPRD paling lama 1 bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima.(az)
Selengkapnya Nota dapat di dowload di link ini







Leave a Reply