Jogja, dprd-diy.go.id – Penjelasan Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DIY Tahun Anggaran 2023 dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (08/09/2022). Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DIY ini dipimpin oleh Nuryadi selaku Ketua DPRD DIY.
KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY dalam pembacaan penjelasan Gubermur DIY tersebut mengungkapkan bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DIY tahun 2023 mengusung tema ‘Peningkatan Kualitas SDM dan Produktivitas Sektor Unggulan’. Kualitas SDM dianggap menjadi kunci dalam peningkatan daya saing untuk menghadapi tantangan global, termasuk dalam keterbukaan perekonomian antar negara.
“Peningkatan produktivitas sektor unggulan dimaksudkan sebagai penggerak ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan ketahanan ekonomi wilayah, terutama di era kompetitif global dan di masa pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung,” terang KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY.
Pemda DIY mengalokasikan anggaran prioritas untuk penanganan pandemi Covid-19. Penanganan yang dimaksud yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).
Lebih lanjut, KGPAA Paku Alam X memaparkan asumsi dalam RAPBD DIY tahun 2023 adalah pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5,34 – 5,8%; tingkat inflasi berkisar antara 2,51 – 2,73%; dan angka kemiskinan berkisar antara 10,15 – 10,74%.
Kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan pada peningkatan kemampuan keuangan daerah yang dapat mendorong peranan investasi masyarakat dalam pembangunan dengan menghilangkan kendala yang menghambat di samping peningkatan investasi dan daya saing yang dilakukan dengan mengurangi biaya tinggi.
Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk memprioritaskan program wajib, kegiatan yang memprioritaskan pada layanan dasar, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, penanggulangan kemiskinan, dan penurunan ketimpangan wilayah.
“Kebijakan belanja daerah juga diarahkan secara fokus pada pendekatan kewilayahan dengan mengedepankan lokus dan fokus pembangunan secara lebih jelas, serta memperhatikan kebutuhan investasi yang secara spesifik harus didekatkan dengan karakteristik wilayah, serta kebutuhan suatu wilayah, sehingga hal tersebut akan mempengaruhi tematik pembangunan kewilayahan khususnya pada masing-masing kabupaten/kota secara administratif,” lanjut KGPAA Paku Alam X.
Arah kebijakan pembiayaan pembangunan diarahkan pada upaya membangun investasi di daerah khususnya pengeluaran pembiayaan.
Aspek investasi yang dimaksud digunakan untuk membiayai BUMD yang diharapkan dapat memberikan nilai manfaat kepada masyarakat dan kontribusi pada pendapatan daerah.
Secara garis besar, RAPBD DIY yang telah disepakati meliputi pendapatan daerah dengan target Rp5,71 triliun dan rencana belanja daerah sebesar Rp5,96 triliun.
“Berdasarkan kemampuan keuangan daerah tersebut, terjadi defisit sebesar 249 miliar rupiah dan direncanakan dibiayai menggunakan penerimaan pembiayaan daerah. Kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan Pendapatan dan Pembiayaan (pembiayaan netto), maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan adalah sebesar 6,26 triliun rupiah,” terangnya.
Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp249 miliar terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp554 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp305 miliar.(Ysr)
Leave a Reply