
Jogja, dprd-diy.go.id – Dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah memanfaatkannya dengan baik. Sejak tahun 2005 DIY sudah memiliki blueprint terkait dengan pengembangan DIY sebagai provinsi yang mengerti akan teknologi informasi. Tidak hanya itu saja, terdapat Pergub mengenai Jogja Cyber Province dan Pergub mengenai rencana Aksi Jogja Smart Province.
“Dengan melihat adanya program-program tersebut, sebenarnya Jogja sudah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk mengembangkan dan mengimplementasikan TIK untuk layanan publik. Dari sisi DPRD, kami menyiapkan aturan regulasi agar pemanfaatan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi lebih efektif,” ungkap Stevanus C Handoko, Anggota Komisi A dalam tayangan Ngobrol Parlemen Tribun Jogja, Jum’at (06/08/2021).
Setelah adanya aturan regulasi, munculah Perda Nomor 3 Tahun 2019 terkait pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Perda tersebut sebagai bentuk kolaborasi pemerintah eksekutif dan legislatif yang mendorong agar pemanfaatan teknologi tidak di abaikan terutama saat adanya pandemi saat ini yang mengharuskan untuk menggunakan teknologi digital.
“Saya berharap kolaborasi ini tidak hanya dari sisi pemerintah saja, namun dari ekosistem yang ada di DIY seperti pemain digital untuk bekerja sama membantu masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas Stevanus C Handoko
Saiful Bakhtiar, Kepala Hubungan Pemerintahan Gojek Jateng DIY, menyampaikan bahwasanya kunci utama dalam membantu masyarakat untuk lebih menguasai teknologi adalah dengan melakukan kolaborasi antara pemerintah dengan ekosistem (start up).
“Gojek sendiri telah melakukan kolaborasi dengan pemerintah Yogyakarta melalui penadatangan bersama dengan Gubernur dan sudah menjalankan dengan OPD terkait seperti Kominfo yang mengadakan festival TIK. Lalu, kami akan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata agar pariwisata di DIY bisa dimanfaatkan lebih baik lagi dengan pemanfaatan teknologi informasi,” terangnya.
Sementara itu, di Yogyakarta, bentuk real dari kolaborasi Gojek sudah terlihat dari adanya kerja sama dengan Dinas Perdagangan. Mereka melakukan integrasi layanan dengan menggunakan “go-shop” untuk memonitor jumlah transaksi masing-masing toko di 23 pasar di Yogyakarta.
“Saya senang dengan adanya diskusi dan kolaborasi mengenai pemanfaatan teknologi dan informasi karena mengingat bahwa Jogja itu selalu leading mengenai pemanfaatan tekonologi dan informasi,” tegasnya.
Stevanus C Handoko menanggapi mengenai kolaborasi antara Gojek dengan Pemda DIY. Menurutnya, kolaborasinya sudah cukup baik dengan membantu teman-teman UMKM di Yogyakarta.
“Namun saya berharap agar kolaborasi Gojek dengan pemerintah agar lebih meningkatkan programnya, yang tadinya hanya mengenal transaksi digital menjadi lebih mengenal mengenai pembuatan produk yang menarik di pasaran. Karena saya yakin Gojek merupakan gudangnya data yang bisa dibilang big data terbesar di Indonesia. Saya juga berharap agar pelaku usaha dilatih dan diberi informasi mengenai produk yang laku di pasaran menggunakan digital marketing,” paparnya
Tentunya harapan tersebut tidak hanya untuk pelaku usaha saja, namun lebih meluas ke area masyarakat luas dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi seperti pengenalan sosial media dan e-commerce.
Segala bentuk program maupun aktivitas pastinya memiliki kendala, tak terkecuali bagi program pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Secara dasar, kendalanya terdapat di teknologi itu sendiri.
“Saya rasa masyarakat memang butuh pendampingan lebih dengan ekosistem yang ada di Yogyakarta dalam hal pemanfaatan teknologi untuk memasarkan barang. Karena setelah saya terjun langsung ke masyarakat, mereka masih memiliki kekurangan dalam memasarkan barang menggunakan platform online , seperti bagaimana caranya agar produk itu memiliki kriteria dan standar agar lebih menarik,” tegas Anggota Dewan dari Fraksi PSI ini.
Saiful merasa sangat senang dengan adanya inisiatif yang dilakukan dengan legislatif yang memunculkan Perda nomor 3 tahun 2019.
“Kita memiliki target kepada UMKM agar mereka semakin naik level dan menjadi corporate. Kita juga sudah memiliki tim dan strategi menggunakan kelas online yang mengedukasi mengenai strategi promosi dan cara foto produk yang menarik,” tegasnya.
Jadi, hal yang mendorong pemanfaatan teknologi informasi agar lebih maksimal adalah dengan menggunakan aturan yang sudah ada. Contohnya dengan menggunakan Perda nomor 3 tahun 2019. Dalam Perda tersebut salah satunya mencantumkan mengenai pembangunan ekosistem digital. Sehingga, teknologi informasi dan komunikasi dapat dilakukan dengan maksimal. (ann)
Leave a Reply