DPRD DIY Mengadakan Rapat Banggar Terkait Kebijakan KUA PPAS 2022

dprd.diy.go.id – DPRD DIY mengadakan Rapat Badan Anggaran untuk membahas kebijakan KUA PPAS Tahun 2022, pada hari Kamis (05/08/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yuliana dan diikuti oleh OPD dan Anggota Komisi – Komisi DPRD DIY. Masing-masing komisi telah menyampaikan secara global mengeni laporan angka-angka anggaran yang sudah disampaikan pada rapat badan anggaran sebelumnya.

Anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) akan dibicarakan secara detail dari setiap komisi. Terdapat beberapa anggaran yang sudah tercantum dalam menu pokir, namun di dalam program OPD belum dicantumkan.

“Dari masing masing komisi sudah menyampaikan laporan terkait pembahasan anggaran komisi yang datanya sudah sesuai, terdapat usulan untuk penyesuaian tambahan pendapatan senilai Rp. 11,5 Milyar sementara untuk belanja terdapat tambahan senilai Rp. 39,6 Milyar. Dapat dilihat dari anggaran tersebut, akan ada selisih yang cukup banyak. Sementara terkait angka defisit sudah kita maksimalkan dan perlu pembahasan lebih lanjut, karena semua rangkaian yang sudah ada di pokir masuk dalam pembahasan KUA PPAS 2022. Maka demikian, kita akan mencari solusi terkait selisih anggaran tersebut karena untuk menambah angka defisit sangat tidak memungkinkan. Pendapatan denda pajak daerah dibebaskan pada masa pandemi saat ini. Pembebasan denda pajak sebagai relaksasi bagi pemiliki kendaraan di DIY akibat dari PPKM Darurat yang kita selenggarakan,” ungkap Kadarmanta Baskara Aji, Sekda DIY.

Terkait kemungkinan pergeseran anggaran, sama dengan sistem yang akan dilakukan peninjauan ulang. Melalui pembahasan komisi, sudah sesuai dengan sistem yang berjalan. Berkenaan dengan usulan anggaran dalam setiap komisi disampaikan dengan pendapatan yang sudah direncanakan tanpa ada pengurangan dan sudah disesuaikan oleh sistem data. Sedangkan untuk pendapatan pajak yang direlaksasi, jika dijalankan akan berat untuk menormalkan kondisi saat ini dengan adanya PPKM Darurat.

Suwardi, Wakil Ketua Komisi A menyampaikan usulannya.  “Serapan anggaran di tahun 2021 baru bisa dilaksanakan 40% dari anggaran yang tersedia. Sehingga dimungkinkan dengan angka tersebut untuk bisa diselesaikan, karena pelaksanaan baru 40%, hal tersebut disesuaikan dengan anggaran murni 2021,” ungkap Suwardi.

Danang Wahyu Broto, Ketua Komisi B menanggapi permasalahan tersebut. “Tahun 2021 menjadi fundamental perekonomian di DIY sehingga harapan kami di tahun 2022 dapat recorvery ekonomi, karena banyak serapan anggaran yang masih rendah di tahun 2021. Pendapatan di tahun 2022 kami mengasumsikan masalah Covid-19 sudah menurun dan perekonomian sudah tumbuh. Sehingga, progam kegiatan untuk mendukung recorvery ekonomi dan pelaksanaan untuk pokok-pokok pikiran dapat berjalan dengan baik,” ujar Danang.

Masing-masing internal akan mencari solusi antara pimpinan, ketua fraksi dan jajarannya dengan pertemuan offline. Data-data pokir akan diamankan secara detail, jika ada persamaan data akan dilakukan peninjauan ulang terkait data tersebut.

Pembicaraan secara internal akan dilakukan terkait anggaran tersebut, pendapatan yang bisa didorong sekitar Rp 11,5 miliar, namun dirasa sulit jika didapatkan dari pajak. Sementara untuk selisih angka Rp 28 miliar yang berbeda perlu dilakukan peninjauan ulang dengan data-data yang sudah dilampirkan.

Terakhir, Huda memaparkan terkait penundaan KUA PPAS 2022.

“Rapat Paripurna pada hari Jumat, (6/8/2021) akan berjalan dengan agenda perubahan anggaran KUA PPAS 2021. Kemudian, untuk KUA PPAS 2022 ditunda dengan estimasi waktu kurang lebih setengah bulan dan diperlukan pertemuan secara internal untuk mencari solusi dalam perubahan angka tersebut,” ungkap Huda. (rif)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*