Perbaikan Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (09/02/2021) dibahas tindaklanjut penyempurnaan naskah akademik Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Rapat dipimpin oleh Rio Kamal Syiefa, Kepala Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD DIY di ruang paripurna lantai 2 gedung DPRD DIY.

Berkaitan dengan wajah DIY, Santi dari Kemenkuham DIY mengungkapkan landasan filosofis dilihatnya lebih mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.

“Jika memang ingin diterapkan wajah dari kesimpulan itu, maka perlu eksplor di naskah akademiknya. Terlebih hal tersebut berkaitan dengan pembudidaya ikan dimana ikan berada di laut namun pembudidaya berada di darat,” jelasnya.

Lalu pada landasan sosiologis, menurutnya lebih ditekankan pada tingkat kesejahteraan dan pendidikan. Hal tersebut berarti yang perlu ditampilkan adalah peningkatan taraf sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang harus ditingkatkan.

Santi juga berkomentar pada naskah akademik dalam pertimbangan gubernur merubah bahwa DIY memiliki kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam melalui kebijakan yang menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Selain itu, Santi juga meminta definisi nelayan kecil dirubah untuk disesuaikan dengan definisi pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru.

Berhubungan dengan pembahasan naskah akademik, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY menyatakan bahwa telah melakukan beberapa program maupun kegiatan untuk pemberdayaan di masyarakat seperti program bantuan sosial untuk mewadahi kelompok budidaya ikan.

Masukan-masukan pada pembahasan telah diterima oleh Rio, dan Rio berharap nantinya akan ada solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada di nelayan.

Pembahasan kali ini sampai pada pasal 1 ketentuan umum. Rencananya akan ada lanjutan pembahasan pasal-pasal di lain waktu secara langsung bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. (kml)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*