Jogja, dprd-diy.go.id – Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disahkan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin 14 Februari 2022.
Stevanus C. Handoko, Anggota Komisi A mengungkapkan bahwa Perda ini disusun oleh DPRD DIY menjadi harapan bersama untuk menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintahan DIY dalam mengelorakan semangat membumikan kembali nilai-nilai Pancasila, semangat menjaga keberagaman dan kebhinekaan, merawat toleransi, solidaritas, tenggang rasa, gotong royong dalam usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan tetap juga mengutamakan kearifan lokal dalam implementasinya.
“Yogyakarta memiliki sejarah panjang dalam proses pembentukan Republik Indonesia termasuk di dalamnya penyusunan rumusan Ideologi Pancasila sebagai Dasar Negara yang dilakukan tokoh-tokoh bangsa yang berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini berlangsung tidak terlepas dari dukungan dan peran besar dari Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman,” ungkapnya.
Melihat sejarah panjang tersebut dan peran besar yang dilakukan DIY, Stevanus menyampaikan harapan besar Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini menjadi inspirasi berbagai wilayah lain untuk membuat hal yang sama.
Stevanus juga menyampaikan beberapa poin penting terkait tujuan adanya Perda ini antara lain adalah untuk
- Menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara
- Mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air
- Memperkuat usaha terwujudnya tujuan pengaturan keistimewaan DIY sebagaimana termaktub dalam UU no. 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY berbasiskan kearifan lokal.
- Terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Lebih lanjut Stevanus juga menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi harus dioptimalkan.
Dalam era digital, proses penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional, namun juga harus bisa mengadopsi perkembangan teknologi yang ada. Hal ini juga sesuai dengan kondisi demografi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana saat ini mayoritas penduduk dalam kelompok usia milenial yang cukup dekat dengan dunia digital baik itu social media seperti Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, Whatsapp, Twitter dan lainnya.
Dengan adanya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang didalamnya terdapat pasal yang mendorong pelaksanaan penyelenggaraan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan akan semakin masifnya penyebaran konten-konten tentang nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan kearifan lokal.
“Akan semakin banyak informasi, data, infografis tentang materi-materi tersebut dan akan mudah diakses oleh siapapun dan kapanpun dan dimanapun. Semoga ruang publik yang dahulu vakum dari informasi, data, infografis tentang nilai-nilai pendidikan Pancasila, Wawasan kebangsaan dan kearifan lokal kembali dipenuhi dengan hal-hal yang membangun semangat nasionalisme menjaga NKRI tetap ber- Pancasila,” jelasnya.(*)
Leave a Reply