Persiapan Naskah Akademik dan Draf Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – Sekretariat DPRD DIY melaksanakan rapat bersama tenaga ahli untuk membahas naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Rabu (04/08/2021). Rapat juga diikuti oleh OPD terkait seperti Biro Tata Pemerintahan dan Bappeda DIY.

Bening Hadilinatih, Tenaga Ahli yang juga Dosen Universitas Proklamasi ’45 menyampaikan penjelasan naskah akademik Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Ia menjelaskan kerja sama yang dimaksud adalah kerja sama Pemerintahan DIY baik dalam negeri, luar negeri, termasuk masyarakat dan swasta.

Ia melihat sejauh ini kerja sama Pemda DIY masih membutuhkan banyak evaluasi seperti sarat beban dan sulit koordinasi, kerja sama multipihak masih belum efektif serta kerja sama jarak jauh masih terkendala jarak. Selain itu, beberapa kerja sama yang tidak berjalan atau sudah selesai masih tetap tercatat karena tidak ada pengakhiran kerja sama.

Bening juga menjelaskan setiap poin dalam landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Sementara metodologi yang digunakan yakni metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan datanya sendiri yakni dengan wawancara atau kuisioner, bahan hukum primer, kajian terdahulu, bahan kepustakaan akademis, bahan kepustakaan lain serta Focus Group Discussion (FGD).

Pada rapat ini, Bening menjelaskan rincian aspek yang perlu diteliti mulai dari daftar pertanyaan dan sumber informasi pengumpulan data. Bening mengungkapkan waktu persiapan naskah akademik dan draf raperda hingga siap diserahkan membutuhkan waktu selama empat bulan.

Rio Kamal Syiefa, Kepala Sub Bagian Pembentukan Produk Hukum Sekretariat DPRD DIY menanggapi perlunya MOU yang lengkap di tingkat DIY. Ia berharap ada kajian terkait MOU dan implementasinya di lapangan. Menurutnya perlu paparan dimasukkan pada saat persiapan penawaran dan rancangan MOU.

“Harapannya besok tidak ada kendala. Harapannya betul-betul per orang. Kemudian dinas yang terkait juga harus diobservasi dan wawancara. Untuk kabupaten/kota mungkin tidak semua (bisa dengan sampling), dihitung pakai rumus tertentu (lainnya),” tambahnya. 

Wahyu Krisnadi, Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerjasama Dalam Negeri Biro Tata Pemerintahan DIY mengungkapkan bahwa raperda ini merupakan amanat dari pusat. Ia berharap substansi dalam raperda tidak keluar jalur dari peraturan di atasnya. Meskipun begitu ia berharap raperda tetap disesuaikan sesuai kebutuhan DIY dan tidak serta merta mengulangi regulasi dari pusat.

Chandra dari Bappeda DIY mengatakan agar raperda dapat diupayakan memiliki spesifikasi khusus yang urgen, sehingga memiliki nilai kebermanfaatan lebih. Ia melihat sejauh ini Pemda DIY memang masih pasif dalam melakukan kerja sama padahal kerja sama ini penting untuk pembangunan DIY. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*