Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (05/08/2021) Sekretariat DPRD DIY, PT Trisakti Pilar Persada, Bappeda DIY, BPKA DIY, Perundangan Biro Hukum Setda DIY, dan Biro Organisasi melakukan perbincangan mengenai penyusunan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tenaga Ahli PT Trisakti Pilar Persada menyampaikan penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal pemerintah melakukan penataan sistem pengelolaan keuangan daerah agar tercipta sistem pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan perungan-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Naskah akademik ini memiliki maksud, tujuan, dan sasaran. Maksud naskah akademik yaitu, menyajikan dokumen kajian terhadap pengelolaan keuangan daerah secara terknis akademis dan menghasilkan draf Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mampu menjawab permasalahan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu juga memiliki tujuan untuk menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan draf Raperda tentang Pengelolan Keuangan Daerah. Tersusunnya sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai landasan yang kuat baik secara teoritis, ilmiah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan didukung pula dengan penelitian empiris.
Firma Sulistiyowati menyampaikan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) merupakan proses transformasi yang mengedepankan pencapaian efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya. Perubahan paradigma dalam penyusunan anggaran, dimana setiap usulan harus ada capaian, indikator kunci, dan tolak ukurnya. Pada penyusunan anggaran pun harus terdapat output dan outcome.
Dana keistimewaan yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2020, mengatur keterlibatan DPRD hanya sampai pada usulan, ketika Gubernur mencairkan pun harus menyertakan Perda tentang APBD. Pengelolaannya diberikan ke kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang diberi kewenangan dan tanggung jawab mengelola anggaran dari Badan Anggaran BUN.
Francisca Reni memaparkan terdapat 2 metode penelitian yaitu, metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan, pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkaji, dan referensi lainnya.
Sementara metode preskriptif empiris dilakukan melalui kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan. Kemudian, teknik pengumpulan data dengan cara studi kasus dan mengelola data wawancara, observasi, dan survei. Sudah ada rancangan pertanyaan kuisioner antara lain, mengenai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban.
Leave a Reply