Jogja, dprd-diy.go.id – Ir. Atmaji, Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan laporan hasil kerja Badan Musyawarah terkait Perubahan Keputusan DPRD DIY Nomor 95/K/DPRD/2023 tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2024. Hal ini disampaikan seiring adanya Penetapan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2024 yang baru saja disetujui kemarin.
Perubahan Propemperda Tahun 2024 itu merujuk perlunya tindak lanjut dengan penetapan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan atas Keputusan DPRD DIY tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2024. Diketahui bahwa dalam perubahan propemperda tersebut, terdapat tiga raperda inisiatif Pemda DIY yang dimasukkan dalam propemperda tahun 2024.
“Program kerja DPRD DIY sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan bagi Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota DPRD DIY pada tahun 2024,” ungkap Atmaji dalam rapat paripurna, Rabu (27/3/2024).
Melalui laporannya, Atmaji mengungkapkan harapan agar program kerja yang tersusun dalam rencana kerja tahunan dapat terselenggara dengan baik. Disampaikan pula harapan agar rancangan keputusan DPRD DIY ini dapat ditetapkan dan mendapatkan persetujuan. (fda)
Leave a Reply