Proses Pembentukan Perda RTRW, DPRD DKI Jakarta Kunjungi DPRD DIY untuk Studi Banding

Jogja, dprd-diy.go.id – Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043 yang telah ditetapkan bulan November 2023 lalu, menjadi acuan pembentukan Perda RTRW bagi beberapa DPRD. Termasuk DPRD DKI Jakarta yang datang mengunjungi DPRD DIY untuk melakukan studi banding terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah DIY tersebut.

Diterima oleh Sekretaris DPRD, Drs. Imam Pratanadi, M.T., diskusi berlangsung di Gedung DPRD DIY pada Kamis (22/2/2024). Sementara itu, rombongan dari DPRD DKI Jakarta dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan, dan diikuti beberapa anggotanya.

Dalam pembahasannya, Pantas menyampaikan rencana DPRD DKI Jakarta untuk membentuk Perda RTRW. Pantas juga menjelaskan bawa amanat dari Undang-Undang Ciptakerja, RDTR yang diatur dalam bentuk peraturan daerah saat ini cukup diatur dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dan itu sudah berlaku di DKI Jakarta.

”Kalau kita lihat, Jogja sudah punya Perda DIY RTRW seperti yang diamanatkan UU Ciptakerja. Mungkin ada informasi atau masukan-masukan sekitar persiapan pembahasan RTRW Provinsi DKI Jakarta untuk kami agar selaras dengan keinginan UU Ciptakerja dan yang menjadi pedoman lebih lanjut dari RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di Yogyakarta,” ungkap Pantas

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta tersebut, Muhammad Dzulhanif dari Dispertaru DIY menjelaskan proses pembentukan Perda RTRW DIY. Hanif menyampaikan bahwa pedoman yang digunakan untuk pembentukan perda ini adalah Permen ATRBPN 11/21 dan hal yang menjadi perhatian dalam Permen ATRBPN 11/21 adalah aturan anggarannya.

”Hal yang perlu diperhatian adalah tata kala waktu bahwa dalam Permen ATR 11/21 argo yang sangat ketat, bahkan konsekuensinya ketika nanti tidak sesuai argo maka penetapannya itu diambil oleh pusat,” ungkap Hanif.

Hanif juga menyampaikan dalam menyusun dokumen materi teknis, konsultasi dan lainnya ini eksekutif perlu melibatkan DPRD dan untuk mendapatkan permohonan persub harus mendapatkan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan kepala daerah.

”Oleh karena itu kalau menurut pengalaman kami untuk bisa mendapatkan kesepakatan bersama ini kan biasanya ada melalui komisi bisa melalui rapur atau mungkin dari bapemperda. Nah ini apakah pembahasannya nanti sudah dibentuk pansus atau belum karena pengalaman pemda diy itu belum dibentuk pansus dan baru dibentuk setelah mendapat persetujuan substansi,” jelasnya.

Dengan pengalaman yang sudah ada tersebut, Hanif berpesan untuk baiknya materi teknis Raperda RTRW sudah dikomunikasikan terlebih dahulu ke pihak DPRD baik melalui komisi mitra dari Dispertaru atau melalui pembentukan pansus. Hal ini disesuaikan kembali menurut kebijakan DPRD masing-masing daerah karena syarat pembentukan raperda ini hanya harus ada substansinya terlebih dahulu. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*