
Jogja, dprd-diy.go.id – Dokumen persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk masa jabatan 2022-2027 diserahkan ke DPRD DIY melalui perwakilan resmi masing-masing keluarga di Ruang Lobby Lt. 1 Gedung DPRD DIY.
Proses penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada kegiatan Rapat Kerja Pansus BA 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah DIY, Paniradya Pati Keistimewaan DIY, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, dan Kepala Biro Umum Setda DIY.
Dokumen pencalonan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X diserahkan oleh putrinya, GKR Mangkubumi mewakili Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta. Sementara berkas pencalonan Sri Paduka Paku Alam X diserahkan oleh GPH Wijoyo Harimurti mewakili Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman.
Dokumen persyaratan itu diterima langsung oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi didampingi Huda Tri Yudiana dan Anton Prabu Semendawai selaku Wakil Ketua DPRD DIY.
Pada kesempatan tersebut Nuryadi mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan pada hari ini (18/07/2022) hanya sebatas check-list kelengkapan berkas, belum pada proses perivikasi.
“kali ini tahapan awal untuk penetapan awal Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sudah kita mulai, kami minta izin dan minta doa supaya tugas kami berjalan dengan baik,” ungkap Nuryadi.
Berdasarkan hasil check-list yang dilakukan oleh Huda Tri Yudiana didampingi oleh Sekretariat DPRD DIY dan disaksikan langsung oleh peserta rapat, dinyatakan lengkap sesuai dengan yang diamanatkan Undang Undang.
“Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi. Tahapan ini selanjutnya akan dilakukan oleh tim Panitia Khusus. Setelahnya, hasil verifikasi akan dikirim ke Kementrian yang membidangi hal ini,” tambah Nuryadi.(Ys)
Leave a Reply