Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY menerima audiensi dari PT. Sarimbit Pajeksan Jogja. Audiensi yang berlangsung pada Selasa (8/8/2023) ini bertujuan untuk mencari informasi dan arahan tentang izin unit usaha kampung wisata berupa jasa fotografi dan penyewaan baju adat di kawasan Malioboro.
Heri Djoko Pirano, dari PT. Sarimbit Pajeksan Jogja mengungkapkan bahwa pihaknya ini berdiri karena adanya permasalahan di tengah masyarakat dan lingkungan. Ia menyebutkan PT ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi angka pengangguran masyarakat.
Berdasarkan penyampaiannya PT Sarimbit menyediakan penyewaan baju adat sebab permintaan sewa baju adat yang cukup tinggi.
“Kami bergerak juga ada pelatihan UMKM. Tujuan dari kita dari PT ini adalah untuk pendaftaran perseroan perseorangan, NIB juga akan kami buat sebagai upaya legalitas dari usaha agar bisa didukung,” jelasnya saat audiensi.
Pihaknya meminta kepada DPRD DIY dan OPD terkait untuk bisa mendapatkan informasi mengenai usaha jasa fotografi dan penyewaan baju adat di Malioboro ini.
“Dan kalau bisa juga kami meminta arahan panduan spot spot foto yang diperbolehkan atau disarankan. Karena kita ini kan bergerak juga atas dasar keresahan masyarakat dan banyak ibu-ibu yang menganggur tidak ada pekerjaan,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Ekwanto dari UPT PKCB bahwasanya kegiatan di kawasan Malioboro saat ini tidak diperkenankan adanya aktivitas ekeonomi utamanya semenjak adanya penataan di Malioboro. Memang menurutnya masih banyak ditemukan aktivitas ekonomi yang hingga saat ini berlanjut, hanya saja kegiatan tersebut ilegal.
“Dulu PKL di sepanjang lorong, pedestrian Malioboro dari pimpinan kamu tidak memperbolehkan adanya aktivitas ekonomi. Kalau semisal loh kok sekarang ada pak itu hanya curi-curi saja, bukan kita yang mengizinkan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengubah kebijakan yang ada. Justru menurutnya aturan tersebut harus dipertegas lagi karena merupakan suatu pelanggaran melangsungkan aktivitas ekonomi di kawasan ini.
Sementara Dinas Kebudayaan merespon bahwa pihaknya sendiri telah mengakomodasi kegiatan budaya yang ada di Selasa Wage. Kegiatan tersebut juga menurutnya telah mendapat izin dari Polresta.
Huda menanggapi aturan yang telah ada ini sebaiknya memang harus dihargai dan dipatuhi. Regulasi yang ada ini menurutnya tidak lantas menutup ruang gerak dari PT. Sarimbit Pajeksan Jogja yang diharapkan masih bisa menggunakan lokasi lain dengan regulasi yang sesuai. (fda)

Leave a Reply