Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 16 Tahun 2023 yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Eko Suwanto, S.T., M.Si., didampingi oleh Anggota Pansus melanjutkan pembahasan pasal per pasal terkait draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY tahun 2023-2043. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD DIY pada Rabu (09/08/2023) dan dihadiri oleh OPD-OPD terkait.
Memulai pembahasan dari pasal 1 tentang ketentuan umum, Eko menyampaikan pada Pasal 1 Nomor 10 terkait definisi ”budaya” disesuaikan dengan pengertian yang ada pada UU Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, ditambahkan nomor baru terkait definisi ”kebudayaan” disesuaikan dengan pengertian yang ada pada Perdais yang sudah disepakati oleh DPRD DIY dan Gubernur DIY agar bahasa yang digunakan tidak berbeda.
Selanjutnya Eko mengusulkan adanya pengertian DPRD pada ketentuan umum.
”Ada tambahan satu nomor di bawah gubernur yaitu monitoring atas pelaksanaan RTRW ini dilaporkan kepada DPRD. Dewan Perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut DPRD DIY dan seterusnya menaruh kewenangannya.” ujarnya.
Selanjutnya pembahasan Pasal 2, menurut Eko perlu menambahkan asas-asas manajemen di era modern yang berkembang saat ini yaitu tentang keterbukaan, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
”Jadi selain yang ada di Pasal 2 kita coba lihat dari aspek manajemen, ada beberapa tambahan nilai yang jadi pedoman di era yang modern dalam manajemen diantaranya adalah keterbukaan kemudian ada aspek keadilan karna tata ruang ini juga harus memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat dan kepastian hukum.” jelas Eko.
Anggota Pansus BA 16, Sadar Narima, S.Ag., S.H., menyampaikan bahwa nilai dan asas merupakan suatu hal berbeda, nilai-nilai lebih menekankan pada moralitas sedangkan asas menjadi goal keseluruhan antara moral dan perda.
”Malah sekalian di pisah, itu saya kira ko malah bagus sehingga tidak campur antara apa yang menjadi spirit DIY tentang nilai , nilai kita membuat perda tetapi asas-asas secara nasional kita membuat perda itukan sudah ada aturannya sendiri.” ujar Sadar.
Selanjutnya, H. Boedi Dewantoro, S.H., M.Si., Anggota Pansus BA 16, menyampaikan bahwa pasal 2 ini menjadi khas teknologi keistimewaan DIY. Menurutnya, semua penjelasan sudah tercantum dalam Naskah Akademik.
”Asas nasional sebenarnya udah ada dalam pasal 2 tersebut jika ditafsirkan secara tekstual. Ini menyangkut estetika sebuah produk hukum. Menurut saya ini cukup karena tafsir ini menyangkut asas secara nasional.” tanggap Boedi.
Pasal 4 terkait wilayah, seluruh peserta rapat setuju untuk perbatasan wilayah DIY disinkronkan dengan Perda DIY yang sudah ada. (ps)
Leave a Reply