DPRD DIY Tegaskan Komitmen Kawal UMKM: Mediasi Diperkuat, Data Harus Diperjelas

Jogja, dprd-diy.go.id — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan kembali komitmennya dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi pelaku UMKM korban pandemi COVID-19 yang menghadapi permasalahan kredit macet. Komitmen ini disampaikan secara langsung dalam audiensi lanjutan bersama Komunitas UMKM DIY yang berlangsung pada Selasa 27/05/202 di Gedung DPRD DIY.

Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., menjelaskan bahwa DPRD DIY terus berupaya menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan, khususnya terkait permintaan penghentian sita-lelang oleh perbankan terhadap UMKM terdampak.

“Kami paham betul beban yang ditanggung para pelaku UMKM hari ini. Tapi penting untuk dipahami, bahwa penyelesaian yang sifatnya struktural seperti penghapusan kredit macet merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tugas kami adalah menjembatani dan mengorkestrasi komunikasi dengan dinas dan instansi vertikal,” tegasnya.

Komunitas UMKM DIY menyampaikan keresahan mereka atas masih maraknya tindakan pelelangan aset jaminan, pemasangan plakat sita di tempat ibadah, hingga tekanan yang dianggap tidak manusiawi oleh beberapa oknum perbankan.

DPRD DIY memandang serius persoalan ini. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi B, Yan Kurnia Kustanto, S.E., menyoroti bahwa dampak dari pelelangan yang tidak adil bisa memperparah kemiskinan di daerah.

“Jangan sampai rakyat merasa tertekan di negerinya sendiri. Aset mereka dilelang jauh di bawah nilai wajar, lalu tak bersisa. Ini menjadikan mereka dari pelaku usaha menjadi miskin. Negara harus hadir. Dan kami akan terus dampingi, bila perlu sampai ke DPR RI,” jelas Yan.

Sebagai langkah konkret, DPRD DIY telah mengagendakan undangan lanjutan kepada berbagai pihak terkait seperti OJK, perbankan, Ombudsman, serta dinas-dinas teknis seperti Dinas Koperasi dan UKM. Upaya mediasi yang sebelumnya sudah difasilitasi DPRD akan diperkuat, dengan menekankan pentingnya pendekatan data.

“Saya selalu tegaskan, semua harus by data. Karena ketika bicara ranah dan kewenangan, data jadi fondasi. Kami tidak ingin bicara emosional, tapi profesional. Oleh karena itu, mohon semua data kasus dikumpulkan secara lengkap, supaya kami bisa mengawal dengan dasar yang kuat,” ujar Andriana.

DPRD DIY juga mendorong komunitas UMKM menyusun surat resmi yang ditujukan kepada Presiden dan Ketua DPR RI untuk menyampaikan permintaan moratorium sita-lelang. Surat tersebut akan dijembatani oleh DPRD DIY melalui jalur fraksi ke DPR RI.

Perwakilan komunitas UMKM menyampaikan apresiasi atas konsistensi Komisi B DPRD DIY yang terus membuka ruang dialog dan memperjuangkan isu ini secara kelembagaan, namun mereka juga menyuarakan kekecewaan atas lemahnya tindak lanjut beberapa bank terhadap kesepakatan sebelumnya. Salah satu perwakilan bahkan mengungkapkan bahwa surat rekomendasi DPRD yang diberikan sebelumnya diabaikan oleh pihak bank.

“Kami ini tidak menolak membayar. Kami cuma minta waktu. Tapi bahkan cicilan pun ditolak. Kami tahu DPR itu lembaga penting, tapi mengapa perbankan bisa begitu mengabaikan suara rakyat yang diwakili?,” ungkapnya dengan getir.

DPRD DIY menyadari bahwa ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Oleh sebab itu, pendekatan persuasif, kekeluargaan dan kelembagaan akan terus dikedepankan.

“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada pendekatan represif terhadap rakyat yang sedang berikhtiar membayar. Kami siap menjembatani, mendampingi, dan mengawal semua prosesnya, sesuai ranah kewenangan kami,” tutup Andriana. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*