Jogja, dprd-diy.go.id – Dalam rangka membahas Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa DIY tahun 2018 mengenai kelembagaan DIY, Panitia Khusus DPRD DIY BA 24 tahun 2022 menyelenggarakan public hearing pada Rabu (24/08/2022). Kegiatan ini bertempat di ruang Rapur lt 1 DPRD DIY dan dihadiri oleh pakar serta segenap OPD terkait.
Dalam public hearing ini, Adi Bayu Kristanto selaku perwakilan dari eksekutif memberikan pemaparannya mengenai perubahan Peraturan Daerah Istimewa DIY. Sesuai dengan Rapat Kerja Pansus sebelumnya, Ia menyampaikan bahwa perubahan perdais ini menyoroti 3 OPD yang diubah, yaitu Paniradya Keistimewaan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM), dan Rumah Sakit Daerah.
Sudibyo mewakili Pura Pakualaman memberikan masukannya perihal restrukturisasi Paniradya Keistimewaan, dimana akan dilakukan peningkatan menjadi 1 sekretariat dengan paling banyak 4 bidang. Sudibyo mengusulkan bahwa diperlukan adanya analisis jabatan sebelum menyusun suatu kelembagaan, Sehingga dapat diketahui alasan dari ditetapkannya 4 bidang tersebut.
“Kajian ini perlu dijelaskan, karena menyusun lembaga itu mestinya berdasarkan dengan beban kerja. Apabila beban kerjanya banyak, hanya beberapa yang tepat untuk dijadikan suatu lembaga, ini karena menyusun lembaga itu tidak mudah, ” ungkapnya.
Sependapat dengan Sudibyo, Triyastuti Setianingrum dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM menilai diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan apa yang mendasari 4 bidang tersebut. Meskipun begitu, Ia yakin adanya keputusan ini sudah melibatkan beberapa proses.
“Yang pasti secara aspek kelembagaan, ketika kelembagaan ini lebih ramping, maka akan terimplikasi luar biasa. Sisi efektif dari efisien biro organisasi kelembagaan ini menjadi lebih bagus, ” ujar Triyastuti.
Menanggapi masukan tersebut, Tisna Sari sebagai perwakilan dari Biro Organisaisi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait hal-hal yang mendasari 4 bidang tersebut. Sari menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2017, setiap perangkat daerah dibentuk berdasarkan beban kerja, karakteristik, dan keistimewaan. Pihaknya merasa jika tugas untuk 1 bagian dinilai sangat berat sehingga diusulkan adanya peningkatan menjadi 4 bidang.
Di penghujung public hearing, Ketua Pansus BA 24 tahun 2022 Andriana Wulandari menegaskan bahwa DIY itu merupakan daerah istimewa. Maka dari itu, harus ada kelembagaan yang sesuai dengan keistimewaan DIY dan tetap terikat dengan peraturan-peraturan dari pusat. Ia berharap adanya masukan-masukan ini bisa menjadi dasar di pembahasan pasal per pasal berikutnya dan dapat memberi dampak baik pada kelembagaan DIY.(Zn)
Leave a Reply