Pembahasan Pasal per Pasal Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada hari Rabu (24/08/2022) telah dilaksanakan rapat kerja tentang pembahasan pasal per pasal Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah yang dipimpin oleh Muhammad Syafi’i selaku ketua pansus BA 21 tahun 2022.

Melanjutkan rapat kerja yang sebelumnya, rapat kerja kali ini membahas pasal per pasal raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah. Pada pembahasan kali ini terdapat perubahan dan penambahan di beberapa ayat untuk memperjelas tujuan dari setiap pasal.

Adapun usulan dari OPD terkait tentang pemetaan urusan pemerintahan, Muhammad Isna menyampaikan bahwa perlu adanya objek spesifik yang berdasarkan potensi dan karakteristik daerah yang menjadi objek kerjasama daerah.

“Menurut kami memang sebaiknya frase pemetaan urusan pemerintahan ini tetap ada sambungan atau kalimat yang menerangkan bahwa pemetaan urusan pemerintahan ini sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah yang nanti akan menjadi objek yang akan dikerjasamakan”, ungkapnya.

Pemetaan urusan pemerintahan ini menjadi salah satu point penting karena nantinya akan merujuk kedalam kerjasama daerah serta tercantum dalam Kemendagri. sehingga usulan ini diterima dan disetujui oleh seluruh pihak.

Selanjutnya, rapat kerja kali ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya untuk membahas lanjutan pasal-pasal dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.(Ms)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*