Public Hearing Raperda Kesehatan Jiwa, Pakar : Istilah Penyandang Disabilitas Mental Lebih Humanis

Pansus BA 23 Tahun 2022

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus BA 23 tahun 2022 DPRD DIY melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) pada Rabu (24/08/2022) di Ruang Rapur Lt. 2, Gedung DPRD DIY. Rapat tersebut dipimpin oleh Syukron Arif Muttaqin selaku Ketua Pansus dan turut dihadiri oleh anggota Pansus, Tim Ahli Penyusun Raperda Kesehatan Jiwa, OPD, serta berbagai elemen masyarakat yang terkait.  

Pada kesempatan kali ini, Public Hearing ditujukan untuk menampung tanggapan dan saran dari pandangan berbagai pakar dan pihak terkait,  kemudian akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk menyempurnakan Raperda tentang Kesehatan Jiwa.

Sebagai unit pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Siti Mulyani selaku perwakilan dari Puskesmas Kasihan 2 memberikan masukan salah satunya terkait usulan pengaturan kartu penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap pasien. 

Sukantoro, selaku perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyampaikan usulan pada Pasal 9, berupa penambahan mengenai  upaya menumbuhkan pemberdayaan masyarakat secara spesifik melalui upaya promotif dari sektor keagamaan. Beliau juga mengusulkan, perlu dibedakan antara Fasyankes pelayanan dasar di puskesmas dengan Fasyankes lain yang lebih bersifat pelayanan privat atau individu.

Selain penambahan, terdapat usulan dari Kristina perwakilan dari Perhimpunan Jiwa Sehat, untuk mengubah istilah ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dengan istilah yang lebih humanis yakni, penyandang disabilitas mental. 

“Perlu dimasukkan juga UU No 19 Tahun 2016 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, PP No 13 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi, PP No 13 Tahun 2020, dan peraturan-peraturan lain soal disabilitas, ” tambah Kristina.

Penyampaian aspirasi dari 12 pihak,  menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi untuk Raperda ini. Menurut Syukron, permasalahan yang menjadi tuntutan yakni keterbatasan SDM atau jumlah tenaga kesehatan dalam  penyelenggaraan kesehatan jiwa.

Sebelum rapat berakhir, Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM selaku Anggota Pansus BA 23 tahun 2022 memberikan apresiasi kepada segenap pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Raperda tentang Kesehatan Jiwa. 

 “Semoga keputusan dari Raperda nantinya bisa menguatkan penyelenggaraan Kesehatan Jiwa dan kami juga memohon kepada pak ketua untuk bisa merevisi terkait undang-undang yang lama ke undang-undang yang baru,” sambung Ika Damayanti Fatma Negara

Syukron mengapresiasi dengan baik segala bentuk masukan dan tanggapan dari pihak-pihak, kemudian ditampung dan diproses dalam rapat-rapat kerja lanjutan. Beliau juga berharap Public Hearing ini mampu menampung seluruh aspirasi masyarakat dan berharap agar Raperda tentang Kesehatan Jiwa dapat segera diselesaikan.(Ev)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*