Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) menyelenggarakan Public Hearing untuk menghimpun pendapat akademis dan memperkuat substansi materi raperda. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Hengky Widhi A. S.H., M.H., dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Drs. Mulyadi, M.P.P., Ph.D., dari PSDK UGM pada Jumat (14/11/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Timbul Suryanto, Wakil Ketua Pansus, diikuti oleh anggota pansus dan berbagai perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat ini dimulai dengan pemaparan materi dari dua narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dalam paparannya, Hengky Widhi menekankan perlunya penyesuaian substansi Raperda dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang LKS. Ia menyampaikan bahwa beberapa ketentuan dasar, termasuk definisi dan ruang lingkup pengaturan, perlu dirumuskan lebih sistematis. Di antaranya mencakup pengaturan pendirian dan pendaftaran LKS, perizinan LKS asing, hak dan kewajiban LKS, standar kelembagaan dan layanan, tata kelola keuangan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.
“ketentuan umum hanya dapat memuat istilah yang digunakan berulang dalam pasal-pasal selanjutnya, sehingga definisi seperti ‘Pihak Lain’ perlu dimasukkan agar tidak menimbulkan kekosongan norma.” ujar Hengky.
Ia juga menilai bahwa ruang lingkup pengaturan perlu disusun lebih sistematis, meliputi pendaftaran dan pendirian LKS, perizinan LKS asing, standar layanan, tata kelola keuangan, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa karakter daerah harus tercermin dalam regulasi melalui Tata Nilai Budaya Yogyakarta.
Sementara itu, dalam paparannya, Mulyadi menyoroti kelemahan pada kerangka kebijakan kesejahteraan nasional. Ia menjelaskan bahwa UU Kesejahteraan Sosial masih memiliki banyak kekurangan, terutama dalam memahami konsep LKS secara menyeluruh.
Mulyadi menjelaskan bahwa negara-negara maju biasanya menggunakan tiga indikator kesejahteraan yaitu sosial, politik, dan ekonomi. Sedangkan Indonesia umumnya baru memakai dua indikator, yaitu sosial dan politik. Ia menilai bahwa aspek ekonomi sering tidak dipertimbangkan, padahal sangat berpengaruh terhadap desain kebijakan sosial.
“Selama ini kita hanya memakai dua indikator yaitu sosial dan politik padahal seharusnya juga mencakup indikator ekonomi,” jelas Mulyadi.
Dalam sesi diskusi, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta public hearing terkait dengan Raperda LKS.
Dalam sesi diskusi, peserta public hearing memberikan sejumlah catatan terkait kebutuhan standar kelembagaan, mekanisme pendirian, dan peningkatan kapasitas SDM LKS. Peserta menilai bahwa penguatan pembinaan dan akreditasi perlu diatur lebih rinci agar lembaga dapat memenuhi standar hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Raperda ini harus mampu merapikan LKS di DIY karena keragaman lembaga yang ada membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang terstruktur. Ia menilai bahwa pengaturan yang kuat diperlukan agar pelayanan yang diberikan LKS dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Menutup kegiatan, Timbul menyampaikan bahwa seluruh masukan yang diberikan narasumber dan peserta akan dibawa ke dalam pembahasan berikutnya. Ia menjelaskan bahwa Pansus akan mematangkan substansi pengaturan agar Raperda dapat memperkuat tata kelola LKS, menyesuaikan ketentuan pusat, serta mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di DIY.
“Pansus berkomitmen menyempurnakan Raperda agar tata kelola LKS di DIY semakin kuat, akuntabel, dan sejalan dengan ketentuan pusat.” ujarnya. (ind/cc)

Leave a Reply