Jogja, dprd-diy.go.id – Keterwakilan perempuan di parlemen DIY masih berada di bawah target afirmatif 30 persen. Kondisi ini mendorong Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD DIY menegaskan pentingnya penguatan kapasitas legislator perempuan, salah satunya melalui Forum Group Discussion (FGD) bertema “Refleksi Keterwakilan Perempuan di Parlemen” yang digelar pada Rabu (19/11/2025) di Ballroom Fortuna Suites Hotel Malioboro.
Ketua KPP DIY, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., dalam laporannya menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen DIY masih jauh dari target afirmatif 30 persen. Berdasarkan sejumlah kajian, angka keterwakilan perempuan di DPRD DIY dalam periode tertentu bahkan “tidak lebih dari 18 persen”, dan sebagian peningkatan terjadi karena mekanisme PAW.
FGD menghadirkan narasumber pusat, di antaranya R.A. Yashinta Sekarwangi Mega (KPPI/DPD RI) dan Nurul Qomaril Arifin, M.Si. (KPP-RI). Yashinta menegaskan bahwa keterlibatan perempuan bukan sekadar memenuhi kuota, melainkan memastikan perempuan hadir sebagai subjek pembangunan dan pengambil keputusan. Ia menyoroti tantangan patriarki, akses pendanaan politik, serta pentingnya pendidikan dan literasi gender sejak usia muda.
Sementara itu, Nurul Arifin memaparkan perkembangan afirmasi politik perempuan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, putusan ini menjadi momentum memperkuat posisi perempuan dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus mendorong reformasi internal partai untuk menempatkan perempuan pada posisi strategis.
Paparan narasumber daerah, Siti Sumaryatiningsih, S.Si., M.I.P. (APMD) dan Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A. (Caksana Institute), mempertegas bahwa tren keterwakilan perempuan meningkat namun masih lambat dan belum transformatif. Tantangan utama meliputi ketimpangan representasi antar dapil, dominasi elite partai, serta belum optimalnya kaderisasi perempuan. Mereka menekankan bahwa representasi substantif harus ditingkatkan, tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga pada kualitas advokasi kebijakan, anggaran responsif gender, hingga reformasi kelembagaan parlemen.
Melalui berbagai sesi diskusi, peserta FGD menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat kapasitas legislator perempuan, memperluas jaringan advokasi, serta memastikan isu-isu strategis seperti perlindungan perempuan dan anak, kesehatan reproduksi, hingga kesetaraan ekonomi menjadi bagian dari agenda kebijakan DPRD DIY.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan SK Pengurus KPP DIY dan komitmen bersama untuk memperkuat peran perempuan dalam ruang politik di seluruh kabupaten/kota se-DIY. (cc/dta)

Leave a Reply