Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus BA 34 menyelenggarakan public hearing dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B yang bertempat di ruang Rapat Gabungan Lantai 3 DPRD DIY pada Jumat (04/11/22). Public hearing yang dipimpin secara langsung oleh Amir Syaifuddin Ketua Pansus BA 34 dan dihadiri oleh Prof. Ir.Siti Malkhamah dan Mukhammad Rizka Fahmi Amrozi, S.T., M.Sc., Ph.D selaku pakar serta beberapa jajaran eksekutif terkait.
Pemerintah bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pengelolaan terminal sehingga dapat memberikan kemudahan pelayanan penggunaan transportasi umum bagi masyarakat. Pada public hearing ini, Prof. Ir.Siti Malkhamah selaku pakar memberikan tanggapan terkait Raperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B yang dinilai harus mampu mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan asset yang ada sehingga dapat menjadi sumber pendapatan akan tetapi tidak melupakan fungsi utama adanya terminal.
Harapannya pengelolaan terminal dapat mencakup 3 sektor yakni terminal sebagai simpul transportasi, terminal sebagai penggerak ekonomi dan terminal sebagai media kegiatan sosial masyarakat. Selain itu terminal tipe B harus didukung oleh adanya layanan angkutan Angkutan Dalam Kota Antar Provinsi (AKDP) yang menjadi penghubung wilayah di provinsi.
“Layanan AKDP berfungsi untuk memudahkan layanan angkutan umum ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau,” jelasnya.
Selain itu Mukhammad Rizka Fahmi Amrozi, S.T., M.Sc., Ph.D memaparkan terkait tantangan dalam pengelolaan terminal tipe B DIY bahwa terminal masih sepi penumpang dikarenakan faktor lokasi yang kurang strategis. Menanggapi terkait lokasi terminal, bahwa sentral terminating lebih diminati masyarakat karena aksesbilitas yang tinggi, lebih dekat dengan pusat kegiatan.
“Masyarakat lebih menyukai terminal yang berada di pusat kota,” ungkapnya.
Intan Nur Rahmawanti SH MH selaku Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) memberikan tanggapan dalam sesi public hearing.
“Saya mengapresiasi adanya perubahan Raperda ini, dan saya berharap kedepannya adanya Raperda ini dapat melindungi dan memfasilitasi masyarakat atau konsumen dalam menggunakan fasilitas terminal. Namun saya menyoroti terutama terkait fasilitas toilet di terminal masih sangat memprihatinkan. Dengan ini mohon kebersihan toilet ada peraturan khusus supaya terjamin kebersihan dan kenyamannya,” ungkapnya dalam sesi tanya jawab.
Diharapkan pula terminal dapat menambahkan fasilitas wifi dan charging station. Serta peningkatan standar keamanan dalam penggunaan tranportasi. Selain adanya aturan kemudahan bagi penumpang setelah keluar dari terminal untuk dapat menggunakan layanan.
“Terminal seharusnya dapat dikembangkan menjadi public service, hal ini tentunya dibutuhkan keseriusan baik dari Pemerintah Daerah bersama DPRD DIY untuk memajukan dan memajukan terminal,” ungkap Amir Syaifuddin. (rns)
Leave a Reply