Public Hearing Raperdais

IMG_2587Acara Public Hearing yang digelar dalam rangka menjaring aspirasi dari masyarakat terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa yang terdiri dari 3 Bahan Acara sekaligus, diantaranya BA 15 terkait pengisian jabatan, BA 16 kaitannya dengan kelembagaan pemerintah daerah DIY, dan BA 19 terkait dengan perdais perubahan. Acara yang digelar pada Senin (25/08) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lt. 2 dihadiri oleh ketua dan anggota masing-masing pansus, pejabat SKPD, serta elemen masyarakat masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak menyebutkan secara eksplisit kedua jabatan tersebut harus diduduki oleh kaum laki-laki, akan tetapi seperti yg dikemukakan oleh Istianah ZA selaku ketua pansus raperdais mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m menyebutkan bahwa ada kewajiban bagi calon Gubernur atau Wakil Gubernur untuk menyerahan daftar riwayat hidup yang diantaranya memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri dan anak. “Tidak ada syarat untuk melampirkan riwayat hidup suami”, tegasnya. “Tidak diaturnya gender gubernur harus laki-laki dengan jelas disebabkan karena suatu produk hukum tudak boleh memuat unsur diskriminasi, oleh karena itu penulisan ketentuan harus laki-laki diatur secara eksplisit”, ungkap Sekretaris Daerah DIY, Ichsanuri. Akan tetapi, hal tersebut harus tetap diatur meskipun secara eksplisit, sebab ketentuan tersebut disebutkan dalam Undang-Undang Keistimewaan yang sudah disepakati dan artinya Pansus DPRD DIY tidak dapat membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Keistimewaan.
Adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY menjabat dalam tiap periodenya 5 tahun dalam masa jabatan, tetapi masa periode tersebut tidak terikat dengan ketentuan batasan dua periode jabatan seperti halnya Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi lainnya. “Gubernur dan Wakil Gubernur bisa menjabat seumur hidup selama masih sanggup menjalankan tugasnya.”, tambah Istianah ZA.
Berkaitan dengan hal itu, Gubernur dan Wakil Gubernur tetap harus menjalani mekanisme pelantikan setiap lima tahun sekali dan dalam Raperdais terdapat muatan bahwa DPRD DIY akan menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur 30 hari menjelang masa jabatan.
Masukan yang dilayangkan oleh Taufik, salah seorang elemen masyarakat yang turut serta dalam acara public hearing ini menyebutkan bahwa ketegasan raperdais tata cara pengisian jabatan Gubernur dan wakil Gubernur sangat diperlukan, salah satunya terkait diaturnya secara tegas bahwa gubernur harus laki-laki. Jika tidak diatur dengan tegas, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diharapkan.

Pembahasan raperdais ini masih terus dilaksanakan dan rencananya akan disahkan pada 29 Agustus mendatang. (hms.efm)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*