Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 22 tahun 2022 menggelar Rapat Kerja yang membahas lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Senin (15/08/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Suparja, dan dihadiri oleh anggota pansus berikut tim ahli perancangan penyusunan peraturan daerah.
Pembahasan rapat kerja kali ini berfokus pada pasal yang menjelaskan peran DPRD dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya mengenai dana keistimewaan. Pembahasan ini juga menindaklanjuti tanggapan Gubernur DIY terkait pasal 39 dalam draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan keberadaan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, dan secara rigid mengatur mengenai perencanaan dana keistimewaan.
Raperda ini dirancang sebagai bentuk pertanggungjawaban daerah untuk dana-dana milik daerah, misalnya, alokasi dana pusat. Apabila dilandaskan dengan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri no 77 tahun 2020, setiap daerah ditugaskan untuk menyusun Perda mengenai pengelolaan keuangan daerah. Namun, perancangan Perda ini juga patut dipertimbangkan dan disesuaikan dengan UU no 13 tahun 2012 yang mengatur tentang keistimewaan daerah DIY.
Dwi Wahyu Budiantoro selaku anggota Pansus mempertanyakan mengenai pasal 42 ayat 2 UU 13 tahun 2012, dimana yang disebutkan hanya pemerintah (gubernur), bukan pemerintahan (termasuk DPRD DIY). Ia mengharapkan hal ini dapat dibahas bersama dalam Rapat Kerja ini untuk mengetahui posisi, peran, dan kewenangan anggota dewan dalam pengelolaan keuangan daerah ini, hal ini karena karena dana keistimewaan tidak terpisahkan dengan APBD.
“Dewan mempunyai tanggung jawab atas pengelolaan, karena dana keistimewaan tidak terlepas dari APBD. Fungsi anggota dewan adalah untuk budgeting dan pengawasan, namun peran dan posisi terhadap dana keistimewaannya belum jelas. Misalnya, menyinkronkan antara RPJMD dengan dana keistimewaan,” ujarnya.
Tustiyani, selaku wakil ketua Pansus juga turut memberikan tanggapannya. Ia menilai, peran DPRD dalam tata kelola keuangan daerah perlu ditingkatkan, agar dana yang diterima dapat disalurkan ke pos-pos yang benar-benar membutuhkan. Hal ini menurutnya, juga terkait erat dengan pengentasan kemiskinan secara signifikan di DIY.
Pada penghujung rapat, Suparja menyampaikan harapannya untuk pembahasan raperda ini tetap dikawal oleh pakar dan tim ahli. Agar pada saat pembuatan pasal tidak bertumpuk satu dengan yang lain, tetapi secara bersamaan juga dapat memperjelas peran DPRD dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya dana keistimewaan. (Ts)
Leave a Reply