
Komisi C DPRD DIY telah melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darah Kementerian Perhubungan RI di Jakarta. Kunjungan kerja yang dilaksanakan pada Senin (28/06/2021) dilakukan dalam rangka Konsultasi terkait dengan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang Jalan Tipe B. Rombongan kunjungan kerja diterima oleh Mohamad Wisal Wasal selaku Direktur Prasarana Transportasi Jalan beserta Kasubdit Terminal dan Kasubdit Kepengusahaan di Ruang Rapat A Lantai 10 Gedung Karya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI
Gimmy Rusdin Sinaga selaku Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY mengajukan pertanyaan mengenai salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk memudahkan proses investasi dan pengembangan terminal namun dalam pelaksanaan nya masih ada permasalahan prosedur perijinan yang menghambat, salah satunya adalah belum adanya integrasi prosedur proses Amdal dan Andalalin.
Wisal Wasal menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 132 Tahun 2021 yang di dalam ketentuan peraturan Menteri tersebut telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja diantaranya terkait dengan klausul bahwa dalam izin Amdal disyaratkan harus keluar terlebih dahulu Amdal Lalin, TPS B3, IPL dan Baku Mutu dan ketentuan tersebut juga diatur di dalam UU Cipta Kerja, PP Nomor 30 Tahun 2020, dan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya disarankan agar dalam pengurusan izin Amdal Pengelolaan Terminal Tipe B ini bisa lewat Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing daerah.
”Mengenai pengurusan izin Amdal Pengelolaan Terminal Tipe B ini kami serahkan kepada masing-masing daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah,” jawabnya.
Kemudian Gimmy menanyakan dalam UU No 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa Terminal wajib menyediakan 30% untuk kegiatan usaha mikro, apakah diizinkan apabila terdapat penambahan usaha entertainment seperti hiburan seperti gedung bioskop di dalam area gedung terminal.
Wisal Wasal menanggapi bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU Cipta Kerja salah satunya diatur bahwa didalamnya perlu menyiapkan kuota 30% lahan dari keluasan areal lokasi tersebut yang diperuntukkan untuk UMKM. Untuk itu di dalam perencanaan pembangunan dari terminal tersebut sudah di antisipasi khususnya terkait bangunan untuk ruang layanan publik seperti gedung bioskop, mall, gedung pertemuan atau kebutuhan ruang layanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah.
Selanjutnya Suparja selaku Anggota Komisi C DPRD DIY menanyakan terkait penyelenggaraan terminal dalam pelaksanaan dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha Daerah dan Swasta, mohon penjelasan dan arahan.
”Di dalam penyelenggaraan terminal ini dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 132 Tahun 2021 dan diatur di dalam UU Cipta Kerja bahwa penyelenggaraan terminal ini bisa untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga seperti BUMD atau pihak swasta dengan ketentuan untuk fungsi terminal tetap dipertahankan”, jelas Wisal.
Wisal juga menambahkan kontribusi pendapatan terhadap Pemerintah Daerah akan keberadaan terminal dalam rangka menambah PAD harus diatur di dalam Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan terkait klausul sistem bagi hasil dan perlu juga adanya ketentuan yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib membiayai biaya perawatan dan maintenance. Di dalam pengoperasiannya akan keberadaan terminal ini dilaksanakan oleh ASN yang ada di daerah. (sar)
Leave a Reply