Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat Kerja Pansus Pedoman Pendanaan Pendidikan kembali dilanjutkan di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (27/06/2024). Rapat ini dipimpin oleh Retno Sudiyanti, S.H., selaku Ketua Pansus. Turut hadir dalam rapat tersebut Eksekutif dan Organisasi Perangkat Daerah serta LSM terkait, dan Perwakilan dari seluruh Sekolah SMK dan SMA DIY melalui daring.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Didik Wardaya, S.E., M.Pd., menyampaikan dalam rapat tersebut kebutuhan biaya operasional di masing-masing sekolah. Biaya operasional per siswa di SMK Teknik adalah 5,5 juta rupiah per tahun, SMK Non-Teknik 5,1 juta rupiah per tahun, SMA IPA 4,9 juta rupiah per tahun, dan SMA IPS 4,8 juta rupiah per tahun. “Kenapa masih ada IPA dan IPS, karena pada saat dilakukan penelitian di SMK dan SMA belum menjalankan kurikulum merdeka,” ungkap Didik.
Didik menegaskan bahwa alokasi dari Bosnas dan APBD masih belum cukup untuk menutup selisih kekurangan operasional yang signifikan. Selisih kekurangan operasional antara lain 1,8 juta untuk SMK Teknik, 1,4 juta untuk SMK Non-Teknik, 1,8 juta untuk SMA IPA, dan 1,7 juta untuk SMA IPS.
“Ketika kita dalam rintisan wajib belajar 12 tahun, bagaimana kita menutup selisih kekurangan tersebut. Apakah kemudian kita harus membebankan semuanya ke Pemerintah atau ada peran serta dari masyarakat? Ini yang menjadi masalah,” tambah Didik Wardaya.
Didik menegaskan perlunya regulasi Perda yang mengatur bagaimana melindungi masyarakat kurang mampu agar mendapatkan layanan pendidikan maksimal dengan kualitas yang sama.
“Ini perlu menjadi kesepakatan bersama. Apakah kita perlu mengatur di dalam Perda atau semuanya menjadi beban Pemerintah, padahal kita tahu kemampuan keuangan Pemerintah belum mampu menutup semua biaya operasional,” tegas Didik.
Sekretaris Paniradya Kaistimewaan, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, S.H., M.H., menambahkan bahwa Dana Keistimewaan (Danais) berkontribusi pada capaian SPM pendidikan secara lintas OPD, termasuk Dikpora, Disbud, DPAD, DP3AP2, Dinas Sosial, dan Dinas PU. Danais mendukung pelaksanaan pendidikan berbasis budaya dan pembinaan muatan lokal.
”Danais tidak hanya mensupport bidang pendidikan melalui Dinas Pendidikan tetapi juga melalui OPD lain yang ada. Namun, danais tidak bisa untuk mensupport hal-hal rutin terkait gaji dan operasional yang harus terbiayai sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Ririn.
Sekretaris Inspektorat DIY, Totok Purwoirawan, S.K.M., M.Acc., menyampaikan bahwa Inspektorat Daerah dapat dilibatkan dalam pendampingan, perencanaan, penggalangan, dan penggunaan dana hasil sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah agar berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. “Di dalam pasal 40 Raperda ini kami buat kata-katanya bukan pendampingan melainkan pengawasan yang memiliki makna lebih luas,” ujar Totok.
M. Rifky, perwakilan dari ORI DIY, dalam kesempatannya menyampaikan pandangannya terkait proses penyusunan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan yang tidak sesuai dengan apa yang dimaksud oleh ORI DIY.
“Kami sepakat bahwa Perda No 10 tahun 2013 harus dirubah karena ada beberapa pasal yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai. Tapi ada pasal yang harus direvisi dalam Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan jika Perda ini diundangkan, yaitu pasal mengenai pungutan pendidikan,” ujar Rifky.
Rifky menambahkan selain merevisi pasal soal pungutan pendidikan dalam Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan, perlu mendetailkan aturan mengenai sumbangan dan mekanismenya. Sehingga masyarakat tetap bisa berpartisipasi dengan cara sumbangan sukarela.
Menanggapi hal tersebut, Retno Sudiyanti selaku Ketua Pansus mengatakan akan mengambil solusi terbaik untuk Pendidikan di DIY. “Kami paham bahwa tidak semua masyarakat nantinya akan terpuaskan, tapi kami coba untuk mengakomodir serta akan mengambil jalan tengah terbaik,” tutup Retno Sudiyanti. (lz)

Leave a Reply