
Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (4/9/2018) Rapat PANSUS dilaksanakan pada pukul 10.45 WIB ditempat Ruang Loby Lt.1 yang dihadiri oleh Ketua Pansus dan anggota Dewan. Agenda rapat adalah Pembahasan Raperda DIY tentang Perubahan Kedua atas Perda DIY Nomor 5 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan PT. Asuransi Bangun Askrida tersebut dalam Bahan Acara Nomor 29 Tahun 2018. Rapat dipimpin oleh Suharwanto, ST. Beliau menyampaikan dua hal penting terkait penyertaan modal daerah. Yang pertama, terkait PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri turunannya untuk dicermati dan dianalisis, hal ini bersangkutan dengan urgensitas Naskah Akademik serta kajian investasi. Kemudian yang kedua terkait kepemilikan saham BUMD sesuai peraturan yang ada bahwa 51 % saham BUMD yang dalam hal ini adalah BPD DIY dikuasai Pemda Provinsi DIY, sedangkan 49 % untuk 4 Kabupaten/Kota. Ketua Pansus juga menyampaikan Pada tahun 2017/2022 ada berbagai target pembangunan yang sudah tertuang dalam RPJMD dan berharap semua dapat terlaksana dengan baik, sehingga jangan sampai agenda atau keperluan anggaran lainnya mengganggu jalan tercapainya rencana pembangunan dalam RPJMD.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Biro Hukum menyatakan bahwa kajian investasi memiliki domain tersendiri yang penting, sedangkan Naskah Akademik telah dibuat dengan mencakup kemampuan keuangan daerah, kapasitas fiskal, dan rencana kinerja BUMD yang dalam hal ini adalah BPD DIY dalam jangka waktu lima tahun kedepan. Selain itu perwakilan dari Kemenkumham juga menambahkan bahwa analisis atau kajian investasi merupakan hal utama yang menjadi basis dalam penyertaan modal.
Mengakhiri acara rapat tersebut, Suharwanto memberikan waktu bagi Pansus untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam mengenai payung hukum yang ada, agar terdapat kepastian hukum yang jelas dalam pembahsan penyertaan modal daerah di kemudian hari. (ra/fu)
Leave a Reply