PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PDI PERJUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMNEWA YOGYAKARTA
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2018
Yth. Pimpinan Rapat serta unsur Pimpinan Dewan.
Yth. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Yth. Seluruh Anggota Dewan.
Yth. Sdr.Sekretaris Daerah serta seluruh jajaran eksekutif.
Yth. Rekan rekan Pers dan hadirin yang kami banggakan.
Assalamu’ Allaikum. Wr.Wb.
Salam Sejahtera bagi kita sekalian,
Om Swasti astu,
M e r d e k a ,
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt,Tuhan Yang maha Esa atas limpahan rahmad dan karunianya kita masih dapat berkumpul dalam rapat paripurna ini dalam keadaan sehat walafiat tak kurang suatu apapun.
Sebelum kami menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Daerah istimewa Yogyakarta tentang Perubahan APBD Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2018. Perkenankanlah kami mengucapkan terimakasih dan rasa hormat setinggi tingginya kepada :
- Pimpinan rapat beserta unsur pimpinan Dewan yang telah memberikan waktu kepada Fraksi PDI-perjuangan guna menyampaikan Pemandangan umum fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan APBD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018.
- Saudara Gubernur Yang telah berkenan untuk memberi penjelasan terhadap rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan APBD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018.
Rapat Paripurna Dewan yang kami Hormati,
kualitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan sangat berkaitan dengan pemenuhan nilai-nilai ekonomi, efisiensi, efektifitas, equity atau keadilan, akuntabilitas, dan responsivitas.
Secara Ekonomi berarti anggaran tersebut akan selalu meningkat jumlahnya; Efisien berarti alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang didapatkan; Efektif berarti alokasi anggaran sesuai dengan tujuan yang direncanakan; Equiry atau Adil berarti alokasi dan hasilnya sesuai dengan nilai keadilan; Responsif berarti proses penganggaran sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Rapat paripurna Dewan yang kami hormati,
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Dimana Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan, atau sebaliknya.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan yang berbeda-beda. Perubahan atas alokasi anggaran belanja merupakan bagian terpenting dalam perubahan, khususnya pada kelompok belanja langsung (belanja barang dan jasa)
Disamping hal tersebut Perubahan APBD diharapkan dapat mengeliminasi persoalan persoalan yang merupakan issue issue strategis baik itu kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah serta ketimpangan pendapatan.
Berbicara masalah kemiskinan Upaya meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat miskin bukan hanya mencakup upaya pengembangan kegiatan produkif mereka, tetapi juga menyangkut upaya pemberdayaan yang dapat menjamin keluarga miskin memperoleh apa yang sebetulnya menjadi hak mereka, khususnya kesejahteraan dan taraf kehidupan yang layak. Mengacu pada beragam paket kebijakan terkait dengan pengentasan kemiskinan yang di launching Pemerintah Daerah, nampak jelas belum bergesernya cara pandang pemerintah Daerah melihat penyebab terjadinya kemiskinan itu sendiri. Dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan hanya difokuskan pada tiga program utama, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin; perlindungan sosial, dan peningkatan kesempatan berusaha, dimana tetap menempatkan si miskin sebagai obyek kebijakan.
Implementasi di lapangan pun tidak menempatkan proses untuk mencapai tujuan bersama, pragmatisme justru kental terlihat.
Akibatnya, yang terjadi ialah paket-paket kebijakan dan program yang bersifat teknokratis. Dampak ikutannya adalah sikap pragmatisme masyarakat menjadi berkembang. Dalam pengertian lain, kebijakan pemerintah tersebut tidak cukup mampu mendorong kreativitas masyarakat dalam mengatasi kesulitan hidup, justru menghasilkan mental yang selalu minta dibantu. Program itu juga melahirkan proses marginalisasi dan ketergantungan penduduk miskin yang makin mencolok mata.
Bisa dibayangkan, apa yang terjadi jika pemerintah mengucurkan sejumlah dana kepada masyarakat miskin tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan struktur sosial di masyarakat lokal yang terpolarisasi atau terstrativikasi atas dasar berbagai dimensi?
- Mungkinkah pedagang kecil-kecilan dengan latar belakang pendidikan yang rendah dapat mengembangkan usaha dan menembus pasar yang lebih luas, sementara di saat yang sama supermarket mini dan sebagainya masuk ke kampung-kampung dan komlek pereumahan mereka.
- Mungkinkah usaha kecil dan mikro meningkatkan kesejahteraan jika paket bantuan UMKM lebih diprioritaskan kepada pengusaha besar yang dinilai lebih bisa dipercaya bakal tidak menunggak cicilan pinjamannya?
Ke depan, untuk mencegah agar tidak lagi terperosok pada kekeliruan serupa, dan upaya pemberdayaan masyarakat miskin bisa efektif, yang diperlukan selain introspeksi, juga revitalisasi program pemberdayaan masyarakat miskin yang benar-benar berpihak kepada lapisan yang paling miskin dan ada jaminan bahwa mereka terlibat dalam penyusunan dan perumusan strategi penanggulangan kemiskinan. Jaminan keterlibatan mereka tidak hanya berhenti pada kata partisipasi, yang pada perkembangannya menjadi ter erosi karena yang ditangkap sebatas permukaannya (mobilisasi), bukan substansi partisipasi itu sendiri.
Rapat paripurna Dewan yang kami hormati,
Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 154 disebutkan bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaranyang disebabkan oleh :
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Perkembangan yang tidak sesuai adalah pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan lain-lain.
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dapat dilakukan dengan melakukan perubahan APBD.
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
- Keadaan darurat. Merupakan keadaan yang tidak biasa terjadi dan tidak diinginkan terjadi secara berulang dan berada diluar kendali pemerintah. Dalam situasi ini pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran tidak terduga.
- Keadaan luar biasa. Merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% yang didapat dari kenaikan belanja atau efisiensi belanja.
Rapat paripurna Dewan yang kami hormati,
Dalam forum yang terhormat ini perkenankanlah kami mengklarifikasi beberapa hal :
- Dana Alokasi khusus yang semula sebelum perubahan sebesar Rp946.183.749.000,00 menjadi Rp 926.,672.397.000,00 setelah perubahan atau turun sebesar Rp 511.351.787,00 (2.06%) hal ini disebabkan karena apa , mohon penjelasanya .
- Dana penyesuaian dan otonomi khusus mengalami penurunan sebesar Rp 26.564.467.571,00 (2,56%) dari semula Rp1.037.250.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp1.010.685.532.429,00. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap pembiayaan program dan kegiatan yang telah direncakan , Mohon penjelasanya .
- Pendapatan Asli daerah derencanakan sebesar Rp 1,73 trilyun berubah menjadi Rp1,88 Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar Rp-149,35 milyar (8,61%) apkah hal ini sudah merupakan perkiraan yang terukur dan sesuai dengan potensi yang ada .
- Lain lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp 46,49 milyar atau naik sebesar 48,98% dari semula Rp94,92 milyar sebelum perubahan menjadi Rp 141,41 milyar. Hal ini merupakan kenaikan yang fantastis, tetapi disisi lain apakah target yang ditetapkan sudah pasti akan tercapai , mohon rincian penjelasan.
- Kebijakan belanja Daerah :
- Belanja tidak langsung mengalami kenaikan sebesar 0,16% semula dianggarakan sebesar Rp 2.714.312.157.554,00 bertambah Rp 4.362.456.676,00 menjadi sebesar Rp2.718.674.614.230,00 , dari hal tersebut mengapa belanja tidak langsung harus mengalami kenaikan.
- Belanja modal mengalami penurunan sebesar 5.08 milyar (0,43%) yang semula sebesar 1,185 trilyun menjadi 1,180 trilyun, faktor apa yang menyebabkan ini terjadi, secara natural bahwa belanja modal sangat urgen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama belanja modal untuk investasi di sektor publik, yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
Rapat Paripurna Dewan yang kami hormati,
Demikianlah pemandangan umum Fraksi PDI perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2018 , ada kurang lebihnya mohon maaf serta terimakasih atas perhatianya.
Yogyakarta, 4 September 2018
FRAKSI PDI PERJUANGAN
DPRD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Juru Bicara,
(KOESWANTO, S.I.P)
Ketua,
|
Sekretaris,
RENDRADI SUPRIHANDOKO, S.H., M.Hum. |
Leave a Reply